Kembali
Memuat PDF…
Organ Pelaksana Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 91 Tahun 2019 menetapkan Sekretariat Dewan Pengawas KPK sebagai organ pelaksana yang bertugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional untuk mengawasi pelaksanaan tugas KPK. Sekretariat ini dipimpin oleh Kepala Sekretariat dan menyelenggarakan fungsi penyiapan, fasilitasi, serta pengelolaan administrasi terkait pengawasan, penyadapan, kode etik, laporan pengaduan, dan evaluasi kinerja pimpinan serta pegawai KPK. Susunan organisasinya terdiri atas satu Bagian Tata Usaha dan kelompok jabatan fungsional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 91
- Tahun
- 2019
- Tentang
- ORGAN PELAKSANA DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Desember 2019
- Pejabat yang Menetapkan
- Joko Widodo
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7769
- Jumlah diDownload
- 463
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 264
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2019