Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 91 Tahun 2019 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2019 berlaku

Organ Pelaksana Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden No. 91 Tahun 2019 menetapkan Sekretariat Dewan Pengawas KPK sebagai organ pelaksana yang bertugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional untuk mengawasi pelaksanaan tugas KPK. Sekretariat ini dipimpin oleh Kepala Sekretariat dan menyelenggarakan fungsi penyiapan, fasilitasi, serta pengelolaan administrasi terkait pengawasan, penyadapan, kode etik, laporan pengaduan, dan evaluasi kinerja pimpinan serta pegawai KPK. Susunan organisasinya terdiri atas satu Bagian Tata Usaha dan kelompok jabatan fungsional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
91
Tahun
2019
Tentang
ORGAN PELAKSANA DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2019
Pejabat yang Menetapkan
Joko Widodo
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7769
Jumlah diDownload
463
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
264
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah