Kembali
Memuat PDF…
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Perkebunan Nusantara Iii
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2019
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp6,15 triliun ke dalam PT Perkebunan Nusantara III guna memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha, khususnya di bidang penelitian, pengembangan, dan penyediaan benih perkebunan. Dana penyertaan tersebut berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Pertanian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 79
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN NUSANTARA III
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 November 2019
- Pejabat yang Menetapkan
- Joko Widodo
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5449
- Jumlah diDownload
- 420
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 219
- Tanggal Pengundangan
- 13 November 2019