Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 79 Tahun 2019 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2019 berlaku

Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Perkebunan Nusantara Iii

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2019

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp6,15 triliun ke dalam PT Perkebunan Nusantara III guna memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha, khususnya di bidang penelitian, pengembangan, dan penyediaan benih perkebunan. Dana penyertaan tersebut berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Pertanian.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
79
Tahun
2019
Tentang
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN NUSANTARA III
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 November 2019
Pejabat yang Menetapkan
Joko Widodo
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5449
Jumlah diDownload
420
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
219
Tanggal Pengundangan
13 November 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah