Peraturan PEMERINTAH PUSAT
Halaman 17 dari 88 · 2.625 dokumen
Kabupaten Majalengka di Provinsi Jawa Barat
Undang-Undang Nomor 113 Tahun 2024
UU No. 113 Tahun 2024 menetapkan tanggal 8 Agustus 1950 sebagai tanggal resmi pembentukan Kabupaten Majalengka di Provinsi Jawa Barat. Undang-undang ini menggantikan dasar hukum lama (UU No. 14 Tahun 1950) yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum demi meningkatkan efektivitas pemerintahan dan pembangunan daerah. Cakupan wilayah Kabupaten Majalengka terdiri atas 26 kecamatan, meliputi Lemahsugih, Bantarujeg, Cikijing, Talaga, Argapura, Maja, Majalengka, Sukahaji, Rajagaluh, hingga Leuwimunding.
Kabupaten Karawang di Provinsi Jawa Barat
Undang-Undang Nomor 114 Tahun 2024
Undang-Undang Nomor 114 Tahun 2024 menetapkan tanggal 8 Agustus 1950 sebagai tanggal resmi pembentukan Kabupaten Karawang di Provinsi Jawa Barat. UU ini juga mengatur bahwa wilayah Kabupaten Karawang terdiri atas 30 kecamatan, termasuk Karawang Barat, Pangkalan, Telukjambe Timur, Ciampel, Klari, Rengasdengklok, dan Kutawaluya.
Kabupaten Garut di Provinsi Jawa Barat
Undang-Undang Nomor 110 Tahun 2024
Undang-Undang Nomor 110 Tahun 2024 menetapkan dasar hukum pembentukan Kabupaten Garut di Provinsi Jawa Barat yang menggantikan peraturan lama, serta mengukuhkan tanggal 8 Agustus 1950 sebagai tanggal resmi pembentukan daerah tersebut. UU ini juga mengatur cakupan wilayah Kabupaten Garut yang terdiri atas 42 kecamatan, termasuk Garut Kota, Karangpawitan, Wanaraja, Tarogong Kaler, Tarogong Kidul, dan Banyuresmi.
Kabupaten Ciamis di Provinsi Jawa Barat
Undang-Undang Nomor 109 Tahun 2024
Undang-Undang Nomor 109 Tahun 2024 menetapkan bahwa Kabupaten Ciamis di Provinsi Jawa Barat dibentuk berdasarkan UU No. 14 Tahun 1950 (yang diubah UU No. 4 Tahun 1968) dengan tanggal resmi pembentukan 8 Agustus 1950. Undang-undang ini juga mengatur cakupan wilayah Kabupaten Ciamis yang terdiri atas 27 kecamatan, termasuk Ciamis, Cikoneng, Cijeungiing, Sadananya, Cidolog, Cihaurbeuti, Panumbangan, Panjalu, Kawali, dan Panawangan.
Kota Cirebon di Provinsi Jawa Barat
Undang-Undang Nomor 108 Tahun 2024
Undang-Undang ini menetapkan dasar hukum pembentukan Kota Cirebon di Jawa Barat, menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai, serta mendefinisikan cakupan wilayahnya yang terdiri atas lima kecamatan.
Kabupaten Kuningan di Provinsi Jawa Barat
Undang-Undang Nomor 106 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tentang Kabupaten Kuningan yang merupakan daerah kabupaten di Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Peraturan ini memuat ketentuan umum, termasuk tanggal pembentukan Kabupaten Kuningan (8 Agustus 1950), serta menyebutkan 32 kecamatan yang menjadi bagian dari Kabupaten Kuningan.
Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat
Undang-Undang Nomor 100 Tahun 2024
Undang-Undang ini menetapkan bahwa Kota Bogor terdiri atas enam kecamatan, yaitu Bogor Selatan, Bogor Timur, Bogor Tengah, Bogor Barat, Bogor Utara, dan Tanah Sareal. Batas wilayah Kota Bogor berbatasan dengan Kabupaten Bogor di sisi utara dan timur. UU ini juga menegaskan bahwa pembentukan Kota Bogor didasarkan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 yang telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 1954.
Kabupaten Sukabumi di Provinsi Jawa Barat
Undang-Undang Nomor 99 Tahun 2024
UU No. 99 Tahun 2024 menetapkan tanggal 8 Agustus 1950 sebagai hari pembentukan Kabupaten Sukabumi dan mengonfirmasi bahwa wilayahnya terdiri atas 47 kecamatan. Undang-undang ini juga menyatakan bahwa dasar hukum pembentukannya adalah UU No. 14 Tahun 1950 yang telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968.
Kabupaten Bandung di Provinsi Jawa Barat
Undang-Undang Nomor 103 Tahun 2024
UU No. 103 Tahun 2024 menetapkan bahwa Kabupaten Bandung di Provinsi Jawa Barat dibentuk pada tanggal 8 Agustus 1950 dan terdiri atas 31 kecamatan, termasuk Cileunyi, Cimenyan, Cilengkrang, Bojongsoang, Margahayu, Margaasih, Katapang, Dayeuhkolot, dan Banjaran. Undang-undang ini menggantikan peraturan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum demi meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Kota Bandung di Provinsi Jawa Barat
Undang-Undang Nomor 104 Tahun 2024
Undang-Undang Nomor 104 Tahun 2024 ini menggantikan regulasi lama untuk mengatur pembentukan, cakupan wilayah, dan batas daerah Kota Bandung di Provinsi Jawa Barat guna meningkatkan efektivitas pemerintahan. Undang-undang ini menetapkan tanggal 15 Agustus 1950 sebagai tanggal resmi pembentukan Kota Bandung berdasarkan sejarah hukum sebelumnya. Cakupan wilayah Kota Bandung terdiri atas 30 kecamatan, termasuk Sukasari, Coblong, Babakan Ciparay, hingga Astanaanyar.
Kabupaten Sumedang di Provinsi Jawa Barat
Undang-Undang Nomor 105 Tahun 2024
UU No. 105 Tahun 2024 menetapkan tanggal 8 Agustus 1950 sebagai tanggal resmi pembentukan Kabupaten Sumedang dan mengonfirmasi bahwa kabupaten ini terdiri atas 26 kecamatan, termasuk Wado, Jatinunggal, Darmaraja, hingga Buahdua. Undang-undang ini juga menegaskan bahwa dasar hukum pembentukannya bersumber dari UU No. 14 Tahun 1950 yang telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968.
Kabupaten Bekasi di Provinsi Jawa Barat
Undang-Undang Nomor 101 Tahun 2024
UU No. 101 Tahun 2024 menetapkan tanggal 8 Agustus 1950 sebagai hari pembentukan Kabupaten Bekasi dan mengonfirmasi bahwa wilayahnya terdiri atas 23 kecamatan, termasuk Tarumajaya, Babelan, Sukawangi, Tambelang, Tambun Utara, Tambun Selatan, Cibitung, dan Cikarang Barat. Undang-undang ini juga menegaskan bahwa dasar hukum pembentukan Kabupaten Bekasi adalah UU No. 14 Tahun 1950 yang telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968.
Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat
Undang-Undang Nomor 102 Tahun 2024
UU No. 102 Tahun 2024 menetapkan tanggal 8 Agustus 1950 sebagai hari pembentukan Kabupaten Bogor dan mengatur bahwa wilayahnya terdiri atas 40 kecamatan, termasuk Cibinong, Gunungputri, Citeureup, Sukaraja, Babakan Madang, Jonggol, Cileungsi, Cariu, Sukamakmur, dan Parung.
Kabupaten Cirebon di Provinsi Jawa Barat
Undang-Undang Nomor 107 Tahun 2024
Undang-Undang Nomor 107 Tahun 2024 menetapkan tanggal 8 Agustus 1950 sebagai tanggal resmi pembentukan Kabupaten Cirebon dan mengukuhkan cakupan wilayahnya yang terdiri atas 40 kecamatan. Peraturan ini juga menegaskan dasar hukum pembentukannya berdasarkan UU No. 14 Tahun 1950 yang telah diubah, serta bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah tersebut.
Kabupaten Musi Rawas di Provinsi Sumatera Selatan
Undang-Undang Nomor 93 Tahun 2024
UU No. 93 Tahun 2024 menetapkan tanggal 4 Juli 1959 sebagai tanggal resmi pembentukan Kabupaten Musi Rawas di Provinsi Sumatera Selatan. Undang-undang ini juga mengatur cakupan wilayah yang terdiri atas 14 kecamatan, termasuk Tugumulyo dan Muara Lakitan, serta menegaskan dasar hukum pembentukannya berdasarkan undang-undang darurat tahun 1956 yang ditetapkan kembali pada tahun 1959.
Kota Palembang di Provinsi Sumatera Selatan
Undang-Undang Nomor 96 Tahun 2024
UU No. 96 Tahun 2024 menggantikan dasar hukum lama untuk membentuk Kota Palembang di Sumatera Selatan guna meningkatkan efektivitas pemerintahan dan pembangunan. Undang-undang ini menetapkan tanggal 4 Juli 1959 sebagai tanggal resmi pembentukan Kota Palembang dan membagi wilayahnya menjadi 18 kecamatan.
Kabupaten Ogan Komering Ilir di Provinsi Sumatera Selatan
Undang-Undang Nomor 94 Tahun 2024
Undang-Undang Nomor 94 Tahun 2024 menetapkan dasar hukum pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ilir di Provinsi Sumatera Selatan dengan tanggal resmi 4 Juli 1959. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang dianggap tidak sesuai perkembangan hukum demi meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Kabupaten Muara Enim di Provinsi Sumatera Selatan
Undang-Undang Nomor 91 Tahun 2024
Undang-Undang Nomor 91 Tahun 2024 ini menetapkan dasar hukum pembentukan Kabupaten Muara Enim di Provinsi Sumatera Selatan yang secara resmi dibentuk pada tanggal 4 Juli 1959 berdasarkan undang-undang darurat tahun 1956. Peraturan ini juga mengatur cakupan wilayah administratif Kabupaten Muara Enim yang terdiri atas 22 kecamatan, termasuk Tanjung Agung, Muara Enim, dan Rambang.
Kabupaten Lahat di Provinsi Sumatera Selatan
Undang-Undang Nomor 90 Tahun 2024
UU No. 90 Tahun 2024 menetapkan tanggal 4 Juli 1959 sebagai tanggal resmi pembentukan Kabupaten Lahat di Provinsi Sumatera Selatan. Undang-undang ini juga mengatur cakupan wilayah Kabupaten Lahat yang terdiri atas 24 kecamatan, termasuk Tanjungsakti Pumu, Jarai, dan Kota Agung.
Kabupaten Ogan Komering Ulu di Provinsi Sumatera Utara
Undang-Undang Nomor 95 Tahun 2024
Undang-Undang Nomor 95 Tahun 2024 ini menetapkan dasar hukum pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu di Provinsi Sumatera Selatan, yang secara resmi dibentuk pada tanggal 4 Juli 1959. Cakupan wilayah kabupaten ini terdiri atas 13 kecamatan, termasuk Kecamatan Sosoh Buay Rayap dan Kecamatan Pengandonan.
Kabupaten Cianjur di Provinsi Jawa Barat
Undang-Undang Nomor 97 Tahun 2024
UU No. 97 Tahun 2024 menetapkan tanggal 8 Agustus 1950 sebagai tanggal resmi pembentukan Kabupaten Cianjur dan mengonfirmasi bahwa wilayahnya terdiri atas 32 kecamatan. Undang-undang ini juga menegaskan dasar hukum pembentukannya dari UU No. 14 Tahun 1950 yang telah diubah, serta bertujuan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah tersebut.
Kabupaten Musi Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan
Undang-Undang Nomor 92 Tahun 2024
UU No. 92 Tahun 2024 menetapkan tanggal 4 Juli 1959 sebagai tanggal resmi pembentukan Kabupaten Musi Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan. Undang-undang ini juga mengatur cakupan wilayah yang terdiri atas 15 kecamatan, termasuk Sekayu dan Lais, serta menegaskan dasar hukum pembentukannya dari undang-undang darurat tahun 1956 yang disahkan kembali pada tahun 1959.
Kota Sukabumi di Provinsi Jawa Barat
Undang-Undang Nomor 98 Tahun 2024
UU No. 98 Tahun 2024 menggantikan dasar hukum lama untuk membentuk Kota Sukabumi di Jawa Barat guna meningkatkan efektivitas pemerintahan dan pembangunan, serta menetapkan wilayahnya terdiri atas 7 kecamatan dengan batas-batas tertentu.
Kota Bengkulu di Provinsi Bengkulu
Undang-Undang Nomor 89 Tahun 2024
Undang-Undang Nomor 89 Tahun 2024 menetapkan Kota Bengkulu sebagai daerah kota di Provinsi Bengkulu yang terdiri atas sembilan kecamatan, termasuk Selebar, Gading Cempaka, dan Muara Bangka Hulu. Peraturan ini menggantikan dasar hukum lama yang tidak sesuai perkembangan, dengan menegasikan tanggal 4 Juli 1959 sebagai tanggal resmi pembentukan Kota Bengkulu.
Kabupaten Bengkulu Utara di Provinsi Bengkulu
Undang-Undang Nomor 87 Tahun 2024
UU No. 87 Tahun 2024 menetapkan tanggal 4 Juli 1959 sebagai tanggal resmi pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara di Provinsi Bengkulu. Undang-undang ini juga mengatur cakupan wilayah yang terdiri atas 19 kecamatan, termasuk Enggano, Kerkap, Kota Arga Makmur, Giri Mulya, dan Padang Jaya.
Kabupaten Rejang Lebong di Provinsi Bengkulu
Undang-Undang Nomor 88 Tahun 2024
UU No. 88 Tahun 2024 menetapkan tanggal 4 Juli 1959 sebagai tanggal resmi pembentukan Kabupaten Rejang Lebong di Provinsi Bengkulu. Undang-undang ini juga mengatur bahwa wilayah kabupaten tersebut terdiri atas 15 kecamatan.
Kabupaten Bengkulu Selatan di Provinsi Bengkulu
Undang-Undang Nomor 86 Tahun 2024
UU No. 86 Tahun 2024 menetapkan Kabupaten Bengkulu Selatan sebagai daerah kabupaten di Provinsi Bengkulu yang dibentuk pada 4 Juli 1959 untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan pembangunan. Undang-undang ini menggantikan dasar hukum lama yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum nasional dan mengatur struktur wilayah yang terdiri atas 11 kecamatan.
Kabupaten Sumbawa di Provinsi Nusa Tenggara Barat
Undang-Undang Nomor 85 Tahun 2024
UU No. 85 Tahun 2024 menetapkan pembentukan Kabupaten Sumbawa di Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan tujuan meningkatkan efektivitas pemerintahan dan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat, menggantikan dasar hukum lama yang sudah tidak sesuai. Undang-undang ini mengonfirmasi bahwa Kabupaten Sumbawa terdiri atas 24 kecamatan dan menetapkan tanggal 14 Agustus 1958 sebagai tanggal resmi pembentukannya berdasarkan UU No. 69 Tahun 1958.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara
Peraturan Presiden Nomor 203 Tahun 2024
Tunjangan kinerja diberikan bulanan kepada seluruh pegawai di lingkungan Badan Intelijen Negara (termasuk Kepala BIN dengan besaran 150% dari tertinggi) sebagai insentif berdasarkan capaian kinerja, kecuali bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan tercantum dalam Lampiran peraturan ini, sementara pajak penghasilan atas tunjangan tersebut dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Peraturan Presiden Nomor 205 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 205 Tahun 2024 menetapkan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Perpustakaan Nasional berhak menerima tunjangan kinerja setiap bulan berdasarkan capaian kinerja mereka. Besaran tunjangan ini tercantum dalam Lampiran peraturan dan berlaku efektif sejak peraturan ini diundangkan, dengan ketentuan bahwa tunjangan tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu.