Kembali
Memuat PDF…
Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat
Undang-Undang Nomor 100 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Undang-Undang ini menetapkan bahwa Kota Bogor terdiri atas enam kecamatan, yaitu Bogor Selatan, Bogor Timur, Bogor Tengah, Bogor Barat, Bogor Utara, dan Tanah Sareal. Batas wilayah Kota Bogor berbatasan dengan Kabupaten Bogor di sisi utara dan timur. UU ini juga menegaskan bahwa pembentukan Kota Bogor didasarkan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 yang telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 1954.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- UNDANG-UNDANG
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 100
- Tahun
- 2024
- Tentang
- KOTA BOGOR DI PROVINSI JAWA BARAT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Oktober 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- PRABOWO SUBIANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2940
- Jumlah diDownload
- 1044
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 286
- Nomor Tambahan
- 7037
- Tanggal Pengundangan
- 28 Oktober 2024
- Pejabat Pengundangan
- PRASETYO HADI
Relasi peraturan
Mencabut
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954