Peraturan PEMERINTAH PUSAT
Halaman 20 dari 88 · 2.625 dokumen
Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden
Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024
Peraturan Presiden No. 137 Tahun 2024 mengatur pembentukan, tugas, pengangkatan, dan status kepegawaian Penasihat Khusus Presiden yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Penasihat ini dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-PNS, dan bagi yang berasal dari PNS, perwira TNI, atau anggota Polri, mereka tetap menerima gaji dan dipertahankan statusnya tanpa kehilangan hak-hak kepegawaian mereka.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Minieral
Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai lembaga yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk membantu Presiden. Kementerian dipimpin oleh Menteri yang dibantu oleh Wakil Menteri, dengan fungsi utama mencakup perumusan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, serta koordinasi dan pembinaan seluruh unsur organisasi di lingkungan kementerian.
Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024
Peraturan Presiden No. 183 Tahun 2024 menetapkan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) sebagai lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas utamanya mencakup perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penataan lingkungan hidup, pengendalian pencemaran, pengelolaan sampah, serta penegakan hukum lingkungan. BPLH juga bertugas menyusun standar, prosedur, serta memberikan bimbingan teknis dan pengawasan dalam pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan.
Kementerian Luar Negeri
Peraturan Presiden Nomor 150 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 150 Tahun 2024 menetapkan Kementerian Luar Negeri sebagai lembaga yang bertugas mengkoordinasi, mensinkronisasi, mengendalikan, dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri untuk membantu Presiden. Kementerian ini dipimpin oleh Menteri yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri, dengan fungsi utama merumuskan kebijakan hubungan luar negeri, mengoordinasikan pelaksanaan di seluruh kementerian/lembaga dan daerah, serta memberikan dukungan administrasi kepada unsur organisasi di lingkungan kementerian.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi
Peraturan Presiden Nomor 184 Tahun 2024
Peraturan Presiden No. 184 Tahun 2024 menetapkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi sebagai lembaga di bawah Presiden yang dipimpin oleh Menteri dan Wakil Menteri, dengan tugas utama menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan hilirisasi serta fungsi perumusan kebijakan, koordinasi, dan pengawasan.
Kementerian Perdagangan
Peraturan Presiden Nomor 168 Tahun 2024
Peraturan Presiden No. 168 Tahun 2024 menetapkan Kementerian Perdagangan sebagai lembaga yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk membantu Presiden, dengan fungsi utama merumuskan dan melaksanakan kebijakan penguatan perdagangan dalam negeri, perlindungan konsumen, perdagangan luar negeri, serta pengembangan ekspor dan sistem resi gudang.
Kementerian Agama
Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024
Kementerian Agraria dan Tata Ruang
Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2024 mengatur struktur Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang dipimpin oleh Menteri dan dibantu oleh Wakil Menteri, dengan tugas utama menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan tata ruang. Fungsi kementerian mencakup perumusan kebijakan terkait pendaftaran tanah, penataan agraria, pengadaan tanah, serta pengelolaan konflik pertanahan, termasuk bimbingan teknis dan supervisi di daerah.
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan tersebut. Besaran tunjangan diatur dalam Lampiran peraturan, dengan sumber pendanaan yang berbeda antara instansi pusat (APBN) dan instansi daerah.
Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan
Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2024
Peraturan Presiden No. 163 Tahun 2024 membentuk Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan sebagai lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas utama badan ini adalah menyelenggarakan dukungan percepatan pengentasan kemiskinan secara terpadu melalui penyusunan rencana induk, penyelarasan kebijakan, koordinasi antar kementerian/lembaga, serta pengawasan dan evaluasi pelaksanaan program.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024
Peraturan Presiden No. 153 Tahun 2024 menetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas menyelenggarakan jaminan produk halal secara profesional dan efisien. BPJPH dipimpin oleh seorang Kepala dan memiliki susunan organisasi yang terdiri atas Sekretariat Utama serta tiga Deputi di bidang kemitraan dan standardisasi, registrasi dan sertifikasi, serta pembinaan dan pengawasan.
Kementerian Pemuda dan Olah Raga
Peraturan Presiden Nomor 187 Tahun 2024
Peraturan Presiden No. 187 Tahun 2024 mengatur susunan organisasi Kementerian Pemuda dan Olahraga yang terdiri atas Sekretariat Kementerian dan Deputi, serta menetapkan tugas pokok kementerian dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga. Struktur kepemimpinan terdiri atas Menteri yang dibantu oleh Wakil Menteri yang ditunjuk Presiden, dengan Wakil Menteri bertanggung jawab langsung kepada Menteri. Fungsi utama kementerian mencakup perumusan kebijakan, koordinasi lintas unit, pengelolaan aset negara, dan pengawasan pelaksanaan tugas di lingkungan kementerian.
Kementerian Kesehatan
Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024
Peraturan Presiden No. 161 Tahun 2024 mengatur struktur Kementerian Kesehatan yang berada di bawah Presiden, dipimpin oleh Menteri dan dibantu oleh Wakil Menteri yang ditunjuk Presiden. Kementerian ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan primer, penanggulangan penyakit, farmasi, dan sumber daya manusia kesehatan, serta melaksanakan fungsi bimbingan teknis, koordinasi, dan pengawasan di lingkungan kementerian.
Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2024 menetapkan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebagai lembaga yang bertugas menyelenggarakan sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian pelaksanaan urusan kementerian di bidang pemberdayaan masyarakat. Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri Koordinator yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri Koordinator yang juga diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Struktur kepemimpinan ini dirancang sebagai satu kesatuan unsur pemimpin untuk memastikan efektivitas dalam menjalankan tugas dan fungsi kementerian.
Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2024 menetapkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang. Tugas pokok BPN adalah menyelenggarakan pemerintahan di bidang pertanahan, mencakup perumusan kebijakan, pendaftaran tanah, penatagunaan, serta pengelolaan data dan informasi pertanahan. Secara struktural, organisasi BPN dipimpin oleh Kepala (Menteri) dan Wakil Kepala (Wakil Menteri), dengan unit organisasi teknis yang diatur lebih lanjut dalam peraturan terkait.
Kementerian Keuangan
Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024
Peraturan Presiden No. 158 Tahun 2024 mengatur struktur Kementerian Keuangan yang berada di bawah Presiden, dipimpin oleh Menteri dan dibantu Wakil Menteri, dengan tugas utama menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk membantu Presiden. Kementerian ini melaksanakan fungsi strategis meliputi perumusan kebijakan ekonomi dan fiskal, penganggaran, perpajakan, serta pengelolaan kekayaan negara, termasuk bimbingan teknis di daerah dan pengawasan internal. Selain itu, Kementerian Keuangan juga bertanggung jawab atas pengelolaan teknologi informasi keuangan dan pendidikan serta pelatihan bagi aparatur di lingkungan kementerian.
Kabupaten Lombok Tengah di Provinsi Nusa Tenggara Barat
Undang-Undang Nomor 83 Tahun 2024
UU No. 83 Tahun 2024 menetapkan tanggal 14 Agustus 1958 sebagai tanggal resmi pembentukan Kabupaten Lombok Tengah dan mengonfirmasi bahwa kabupaten ini terdiri atas 12 kecamatan. Undang-undang ini juga mengatur cakupan wilayah dan batas-batas administratif Kabupaten Lombok Tengah di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Kabupaten Lombok Timur di Provinsi Nusa Tenggara Barat
Undang-Undang Nomor 84 Tahun 2024
Undang-Undang Nomor 84 Tahun 2024 ini menetapkan dasar hukum pembentukan Kabupaten Lombok Timur di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang menggantikan regulasi lama tahun 1958, dengan menetapkan tanggal 14 Agustus 1958 sebagai tanggal resmi pembentukannya. UU ini juga mengonfirmasi bahwa wilayah Kabupaten Lombok Timur terdiri atas 21 kecamatan, mulai dari Keruak hingga Lenek, sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pemerintahan dan pembangunan daerah.
Kabupaten Lombok Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat
Undang-Undang Nomor 82 Tahun 2024
UU No. 82 Tahun 2024 menetapkan tanggal 14 Agustus 1958 sebagai tanggal resmi pembentukan Kabupaten Lombok Barat dan mengonfirmasi bahwa wilayahnya terdiri atas 10 kecamatan, yaitu Gerung, Kediri, Narmada, Sekotong, Labuapi, Gunungsari, Lingsar, Lembar, Batu Layar, dan Kuripan.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024
UU No. 62 Tahun 2024 menetapkan rencana keuangan tahunan pemerintah negara untuk tahun 2025 yang disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan menghimpun pendapatan, dengan tujuan mendukung perekonomian nasional yang demokratis, efisien, berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan. Undang-undang ini mendefinisikan Pendapatan Negara sebagai hak Pemerintah Pusat yang terdiri dari Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah, serta mengacu pada berbagai dasar hukum termasuk UUD 1945 dan UU Keuangan Negara.
Kabupaten Badung di Provinsi Bali
Undang-Undang Nomor 72 Tahun 2024
UU No. 72 Tahun 2024 menetapkan tanggal 14 Agustus 1958 sebagai hari pembentukan Kabupaten Badung yang terdiri atas enam kecamatan, dengan ibu kota di Mangupura, Kecamatan Mengwi. Peraturan ini juga mengukuhkan batas wilayah Kabupaten Badung yang berbatasan dengan Kabupaten Buleleng, Bangli, Gianyar, Kota Denpasar, Tabanan, serta Samudra Hindia.
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024
UU No. 63 Tahun 2024 mengubah UU Keimigrasian dengan mewajibkan pejabat imigrasi tertentu dilengkapi senjata api untuk penegakan hukum dan keamanan negara, serta memberikan wewenang kepada pejabat imigrasi untuk menolak orang keluar Indonesia jika tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah atau diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan.
Kabupaten Gianyar di Provinsi Bali
Undang-Undang Nomor 75 Tahun 2024
UU No. 75 Tahun 2024 menetapkan dasar hukum pembentukan Kabupaten Gianyar di Provinsi Bali yang semula berlandaskan UU No. 69 Tahun 1958, serta mengonfirmasi bahwa wilayahnya terdiri atas 7 kecamatan dengan ibu kota berkedudukan di Kecamatan Gianyar.
Kabupaten Btma di Provinsi Nusa Tenggara Barat
Undang-Undang Nomor 80 Tahun 2024
UU No. 80 Tahun 2024 menetapkan wilayah Kabupaten Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat terdiri atas 18 kecamatan, dengan tanggal pembentukan resmi pada 14 Agustus 1958 berdasarkan UU No. 69 Tahun 1958. Peraturan ini menggantikan dasar hukum lama yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum demi meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah tersebut.
Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024
PP No. 49 Tahun 2024 mengatur peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto serta derivatif keuangan, sebagai implementasi ketentuan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Peraturan ini mendefinisikan istilah kunci seperti aset kripto (representasi digital nilai berbasis blockchain) dan derivatif, serta menetapkan kerangka kerja untuk pengawasan pasar modal, pasar uang, dan pasar valuta asing dalam sistem keuangan Indonesia.
Kabupaten Bangli di Provinsi Bali
Undang-Undang Nomor 73 Tahun 2024
UU No. 73 Tahun 2024 menetapkan pembentukan Kabupaten Bangli di Provinsi Bali yang terdiri atas empat kecamatan (Susut, Bangli, Tembuku, dan Kintamani) dengan ibu kota di Kecamatan Bangli, sekaligus menggantikan dasar hukum lama UU No. 69 Tahun 1958 yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum.
Kabupaten Tabanan di Provinsi Bali
Undang-Undang Nomor 79 Tahun 2024
UU No. 79 Tahun 2024 menetapkan bahwa Kabupaten Tabanan di Provinsi Bali dibentuk pada 14 Agustus 1958 dan terdiri atas sepuluh kecamatan, yaitu Selemadeg, Selemadeg Timur, Selemadeg Barat, Kerambitan, Tabanan, Kediri, Marga, Penebel, Baturiti, dan Pupuan. Batas wilayah kabupaten ini meliputi Kabupaten Buleleng di utara, Kabupaten Badung di timur, Samudra Hindia di selatan, serta Kabupaten Jembrana di barat.
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024
UU No. 64 Tahun 2024 mengubah nama lembaga menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia, menegaskan bahwa lembaga ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden, serta menetapkan bahwa jumlah anggotanya ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas pemerintahan.
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024
UU No. 65 Tahun 2024 mengubah definisi "Invensi" dalam UU Paten menjadi ide inventor yang dituangkan dalam pemecahan masalah teknologi berupa produk, proses, penyempurnaan, pengembangan, sistem, metode, dan penggunaan. Perubahan ini juga menambahkan dua angka baru pada Pasal 1 untuk memperjelas definisi terkait inventor dan permohonan paten.
Kabupaten Klungkung di Provinsi Bali
Undang-Undang Nomor 78 Tahun 2024
UU No. 78 Tahun 2024 menetapkan Kabupaten Klungkung di Provinsi Bali terdiri atas empat kecamatan (Nusa Penida, Banjarangkan, Klungkung, dan Dawan) dengan ibu kota di Semarapura, serta memperbarui dasar hukum pembentukannya karena UU lama tahun 1958 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum.