Peraturan PEMERINTAH PUSAT
Halaman 18 dari 88 · 2.625 dokumen
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025
Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 menetapkan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 yang mencakup penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, belanja pemerintah pusat, dan transfer ke daerah. Rincian tersebut secara rinci diuraikan dalam empat lampiran terpisah yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024
UU No. 151 Tahun 2024 mengubah nomenklatur jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, anggota DPRD, DPR, dan DPD yang sebelumnya melekat pada Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjadi melekat pada Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Perubahan ini berlaku efektif sejak undang-undang ini mulai berlaku, mencakup hasil pemilihan tahun 2024.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasioal Penanggulangan Bencana
Peraturan Presiden Nomor 204 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 204 Tahun 2024 mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan bagi seluruh pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dengan mempertimbangkan capaian kinerja individu. Besaran tunjangan untuk Kepala BNPB ditetapkan sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan instansi tersebut. Ketentuan mengenai besaran tunjangan per kelas jabatan dan mekanisme pemotongan pajak penghasilan tercantum dalam lampiran peraturan ini.
Dewan Pertahanan Nasional
Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 menetapkan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) sebagai lembaga non struktural yang dipimpin oleh Presiden, dengan tugas utama merumuskan kebijakan strategis pertahanan negara mencakup kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Susunan organisasinya terdiri dari Ketua (Presiden), anggota tetap (termasuk Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menlu, Mendagri, dan Panglima TNI), serta anggota tidak tetap, dengan Menteri Pertahanan bertindak sebagai ketua harian yang dibantu oleh Sekretaris (Wakil Menteri Pertahanan).
Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara
Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2024
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan pemberian tunjangan kinerja bulanan bagi seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan besaran yang tercantum dalam Lampiran. Besaran tunjangan bagi Menteri Ketenagakerjaan ditetapkan sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan kementerian tersebut. Ketentuan ini berlaku sejak Peraturan Presiden ini diundangkan dan pengenaan pajaknya mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2024
Peraturan Presiden No. 130 Tahun 2024 menetapkan kerangka tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang harus dilaksanakan secara terencana, sistematis, kolaboratif, dan berkelanjutan oleh pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Implementasi aturan ini diwujudkan melalui Rencana Aksi sebagai dokumen panduan utama yang menjadi dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran serta acuan pemantauan evaluasi kegiatan. Rencana Aksi tersebut mencakup penjabaran spesifik mengenai sasaran, kegiatan, keluaran, target waktu, serta instansi penanggung jawab dan pendukung untuk menjamin hak-hak pekerja migran di aspek hukum, ekonomi, dan sosial.
Pengelolaan Dana Perkebunan
Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024
Peraturan Presiden No. 132 Tahun 2024 mengatur strategi nasional pengelolaan dana untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit, kakao, dan kelapa secara berkelanjutan. Dana tersebut dihimpun dari pelaku usaha perkebunan (melalui pungutan ekspor dan iuran), lembaga pembiayaan, serta masyarakat.
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah
Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2024 menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan tersebut. Besaran tunjangan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk instansi pusat serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk instansi daerah. Pemberian tunjangan ini dihentikan jika pegawai diangkat ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang mengakibatkan perubahan status jabatannya.
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah
Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2024 menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan tersebut. Besaran tunjangan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk instansi pusat serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk instansi daerah. Pemberian tunjangan ini dihentikan apabila pegawai tersebut diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Tunjangan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati
Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran tunjangan yang tercantum dalam Lampiran. Sumber dana tunjangan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk instansi pusat, sedangkan untuk instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pemberian tunjangan ini dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang ditetapkan.
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika
Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika secara bulanan bagi PNS yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran. Sumber dana untuk instansi pusat berasal dari APBN, dan tunjangan ini dihentikan jika penerima diangkat ke jabatan struktural.
Tata Kelola Kompleks Candi Borobudur
Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan tata kelola terpadu di Kompleks Candi Borobudur melalui penerapan manajemen destinasi tunggal yang dilaksanakan oleh PT TWC. Kawasan tersebut dibagi menjadi lima zona dengan peruntukan spesifik untuk melindungi nilai budaya dan warisan dunianya.
Tunjangan Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional
Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional secara bulanan bagi PNS yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran tunjangan yang tercantum dalam Lampiran. Tunjangan ini bersumber dari APBN bagi instansi pusat dan dihentikan jika penerima diangkat ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang tidak lagi memenuhi syarat.
Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika
Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2024 menetapkan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika sebagai insentif bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan tersebut, dengan tujuan meningkatkan mutu, prestasi, dan produktivitas kinerja sesuai beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Ketentuan ini didasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta peraturan perundang-undangan terkait gaji PNS dan manajemen pemerintahan yang berlaku.
Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi
Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2024 menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran tunjangan yang tercantum dalam lampiran peraturan. Sumber dana tunjangan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi pegawai di instansi pusat, serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi pegawai di instansi daerah. Pemberian tunjangan ini dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang mengakibatkan perubahan status jabatannya.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2024 menetapkan bahwa pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berhak menerima tunjangan kinerja setiap bulan dengan besaran yang disesuaikan capaian kinerja mereka. Ketentuan ini menggantikan aturan lama dan berlaku efektif sejak peraturan ini diundangkan, dengan besaran tunjangan untuk setiap jabatan tercantum dalam Lampiran.
Tunjangan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2024 menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran tunjangan tercantum dalam Lampiran. Sumber dana tunjangan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk instansi pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk instansi daerah. Pemberian tunjangan ini dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang mengakibatkan tidak lagi memenuhi syarat jabatan fungsional Konselor Adiksi.
Kementerian Perhubungan
Peraturan Presiden Nomor 173 Tahun 2024
Peraturan Presiden No. 173 Tahun 2024 menetapkan Kementerian Perhubungan sebagai lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, dipimpin oleh Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kementerian ini memiliki tugas utama merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta fungsi bimbingan teknis, supervisi, koordinasi, dan pengawasan terkait keselamatan, keamanan, aksesibilitas, dan konektivitas sarana prasarana transportasi.
Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali
Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2024
Peraturan Presiden No. 117 Tahun 2024 menetapkan rencana zonasi untuk Kawasan Antarwilayah Laut Bali guna mengatur tata ruang laut yang mencakup teluk, selat, dan laut lintas provinsi. Peraturan ini mendefinisikan berbagai jenis peruntukan ruang laut, seperti Kawasan Budi Daya, Kawasan Lindung, dan Kawasan Pemanfaatan Umum, sebagai dasar pengelolaan sumber daya kelautan. Tujuannya adalah menciptakan struktur dan pola ruang laut yang hierarkis untuk mendukung kegiatan sosial ekonomi serta menjaga kelestarian lingkungan hidup secara berkelanjutan.
Badan Penyelenggara Haji
Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024
Peraturan Presiden No. 154 Tahun 2024 membentuk Badan Penyelenggara Haji sebagai lembaga pemerintah yang dipimpin oleh Kepala dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Menteri Agama. Tugas utamanya adalah memberikan dukungan teknis, koordinasi, serta pengawasan dan evaluasi dalam penyelenggaraan ibadah haji, dengan struktur organisasi yang terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, dan beberapa Deputi.
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
Peraturan Presiden Nomor 180 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 180 Tahun 2024 menetapkan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sebagai lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga, dengan fungsi utama merumuskan kebijakan, mengoordinasikan pelaksanaan, serta mengelola administrasi dan pengawasan di lingkungan kementerian.
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2024
Peraturan Presiden No. 141 Tahun 2024 menetapkan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sebagai lembaga yang bertugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik dan keamanan. Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, serta dipimpin oleh Menteri Koordinator yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri Koordinator yang ditunjuk oleh Presiden.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 menetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai lembaga yang berada di bawah Presiden dengan tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi. Kementerian ini berfungsi merumuskan kebijakan, melakukan pengawasan, serta mengelola sumber daya manusia aparatur dan transformasi digital pemerintah untuk membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.
Kementerian dalam Negeri
Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024
Peraturan Presiden No. 148 Tahun 2024 mengatur Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Sekretariat Negara yang bertugas memberikan dukungan teknis, administrasi, dan analisis urusan kesekretariatan serta manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden. Kementerian ini dipimpin oleh Menteri yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri, dan ruang lingkup tugasnya mencakup aspek keprotokolan, pers, media, serta dukungan dalam pengangkatan dan pemberhentian perwira TNI/Polri.
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal sebagai lembaga di bawah Presiden yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan desa dan pembangunan daerah tertinggal. Kementerian ini memiliki fungsi merumuskan kebijakan, melakukan bimbingan teknis, serta mengoordinasikan dan membina seluruh unsur di lingkungan kementerian.
Kementerian Pekerjaan Umum
Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 menetapkan Kementerian Pekerjaan Umum sebagai lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, dipimpin oleh Menteri yang dibantu oleh Wakil Menteri. Tugas kementerian mencakup perumusan dan pelaksanaan kebijakan terkait sumber daya air, jalan, air minum, limbah, drainase, persampahan, serta penataan bangunan gedung dan infrastruktur strategis. Fungsi utamanya meliputi bimbingan teknis dan supervisi di daerah, koordinasi organisasi, serta pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawabnya.
Kementerian Sosial
Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 mengatur struktur Kementerian Sosial yang berada di bawah Presiden dan dipimpin oleh Menteri serta Wakil Menteri, dengan tugas utama menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial untuk membantu Presiden. Fungsi kementerian mencakup perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi, jaminan, pemberdayaan, dan perlindungan sosial, serta penetapan kriteria fakir miskin, standar rehabilitasi, dan pelaksanaan bimbingan teknis di daerah.
Kementerian Perindustrian
Peraturan Presiden Nomor 167 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan Kementerian Perindustrian sebagai lembaga yang berada di bawah Presiden dengan tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk membantu Presiden. Kementerian dipimpin oleh Menteri yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri, dan fungsinya mencakup perumusan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, koordinasi internal, serta pengelolaan barang milik negara.
Dewan Ekonomi Nasional
Peraturan Presiden Nomor 160 Tahun 2024
Dewan Ekonomi Nasional adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk Presiden untuk mempercepat pelaksanaan kebijakan strategis dan program prioritas bidang ekonomi. Tugas utamanya memberikan dukungan dan rekomendasi kepada Presiden, termasuk saran strategis, rekomendasi penyelesaian hambatan, serta pemantauan evaluasi kebijakan ekonomi. Organisasi ini dipimpin oleh Ketua, terdiri dari maksimal 9 anggota, dan didukung oleh Sekretariat Eksekutif yang dipimpin oleh Sekretaris Eksekutif.