Kembali
Memuat PDF…
UU Nomor 103 Tahun 2024 Undang-Undang pemerintah pusat 2024 berlaku

Kabupaten Bandung di Provinsi Jawa Barat

Undang-Undang Nomor 103 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

UU No. 103 Tahun 2024 menetapkan bahwa Kabupaten Bandung di Provinsi Jawa Barat dibentuk pada tanggal 8 Agustus 1950 dan terdiri atas 31 kecamatan, termasuk Cileunyi, Cimenyan, Cilengkrang, Bojongsoang, Margahayu, Margaasih, Katapang, Dayeuhkolot, dan Banjaran. Undang-undang ini menggantikan peraturan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum demi meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
103
Tahun
2024
Tentang
KABUPATEN BANDUNG DI PROVINSI JAWA BARAT
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 Oktober 2024
Pejabat yang Menetapkan
PRABOWO SUBIANTO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2968
Jumlah diDownload
793
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
289
Nomor Tambahan
7040
Tanggal Pengundangan
28 Oktober 2024
Pejabat Pengundangan
PRASETYO HADI

Relasi peraturan

Mencabut

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah