Kembali
Memuat PDF…
Kabupaten Bandung di Provinsi Jawa Barat
Undang-Undang Nomor 103 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
UU No. 103 Tahun 2024 menetapkan bahwa Kabupaten Bandung di Provinsi Jawa Barat dibentuk pada tanggal 8 Agustus 1950 dan terdiri atas 31 kecamatan, termasuk Cileunyi, Cimenyan, Cilengkrang, Bojongsoang, Margahayu, Margaasih, Katapang, Dayeuhkolot, dan Banjaran. Undang-undang ini menggantikan peraturan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum demi meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- UNDANG-UNDANG
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 103
- Tahun
- 2024
- Tentang
- KABUPATEN BANDUNG DI PROVINSI JAWA BARAT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Oktober 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- PRABOWO SUBIANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2968
- Jumlah diDownload
- 793
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 289
- Nomor Tambahan
- 7040
- Tanggal Pengundangan
- 28 Oktober 2024
- Pejabat Pengundangan
- PRASETYO HADI
Relasi peraturan
Mencabut
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968