Kembali
Memuat PDF…
Kota Bandung di Provinsi Jawa Barat
Undang-Undang Nomor 104 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Undang-Undang Nomor 104 Tahun 2024 ini menggantikan regulasi lama untuk mengatur pembentukan, cakupan wilayah, dan batas daerah Kota Bandung di Provinsi Jawa Barat guna meningkatkan efektivitas pemerintahan. Undang-undang ini menetapkan tanggal 15 Agustus 1950 sebagai tanggal resmi pembentukan Kota Bandung berdasarkan sejarah hukum sebelumnya. Cakupan wilayah Kota Bandung terdiri atas 30 kecamatan, termasuk Sukasari, Coblong, Babakan Ciparay, hingga Astanaanyar.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- UNDANG-UNDANG
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 104
- Tahun
- 2024
- Tentang
- KOTA BANDUNG DI PROVINSI JAWA BARAT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Oktober 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- PRABOWO SUBIANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2902
- Jumlah diDownload
- 690
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 290
- Nomor Tambahan
- 7041
- Tanggal Pengundangan
- 28 Oktober 2024
- Pejabat Pengundangan
- PRASETYO HADI
Relasi peraturan
Mencabut
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954