Peraturan PEMERINTAH PUSAT
Halaman 19 dari 88 · 2.625 dokumen
Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional
Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2024
Peraturan Presiden No. 124 Tahun 2024 menetapkan hak keuangan bulanan bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional sebesar Rp33.915.000,00 dan Rp31.201.000,00, serta memberikan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas setara jabatan pimpinan tinggi madya dan jaminan sosial (kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian).
Kementerian Sekretariat Negara
Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur Kementerian Sekretariat Negara sebagai lembaga yang menyelenggarakan dukungan teknis, administrasi, dan analisis urusan kesekretariatan serta manajemen kabinet bagi Presiden dan Wakil Presiden. Kementerian dipimpin oleh Menteri yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri, dan tugas utamanya mencakup layanan keprotokolan, pers, media, serta dukungan dalam pengangkatan dan pemberhentian perwira TNI/Polri.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024
Peraturan Presiden No. 157 Tahun 2024 menetapkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai lembaga di bawah Presiden yang dipimpin oleh Menteri dan Wakil Menteri, dengan tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum terkait imigrasi dan pemasyarakatan. Kementerian ini memiliki fungsi utama meliputi perumusan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, koordinasi serta pembinaan organisasi, pengelolaan kekayaan negara, dan pengawasan internal.
Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Presiden Nomor 164 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 164 Tahun 2024 menetapkan Kementerian Ketenagakerjaan sebagai lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk membantu Presiden, dengan tugas utama merumuskan kebijakan guna meningkatkan kompetensi, daya saing, dan produktivitas tenaga kerja serta memperluas kesempatan kerja. Kementerian ini juga bertugas mengawasi hubungan industrial dan jaminan sosial, melakukan bimbingan teknis di daerah, serta mengelola administrasi dan aset negara di lingkungan kementerian.
Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus
Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2024
Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk Presiden untuk mengawasi, mengendalikan, memantau, dan menelusuri pelaksanaan program pembangunan. Tugas utamanya meliputi identifikasi hambatan teknis, evaluasi kinerja, serta pelaporan hasil pelaksanaan program sesuai penugasan Presiden. Organisasi badan ini dipimpin oleh Kepala yang dibantu oleh dua Deputi, yaitu Bidang Pengawasan dan Pengendalian serta Bidang Pemantauan dan Investigasi.
Kementerian Sekretariat Negara
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024
Peraturan Presiden No. 148 Tahun 2024 menetapkan Kementerian Sekretariat Negara sebagai lembaga yang berada di bawah Presiden, dipimpin oleh Menteri dan dibantu oleh Wakil Menteri, dengan tugas utama menyelenggarakan dukungan teknis, administrasi, dan analisis urusan kesekretariatan serta manajemen kabinet. Fungsi kementerian mencakup pemberian dukungan keprotokolan, pers, media, serta analisis kebijakan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
Desain Besar Manajemen Talenta Nasional
Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2024 menetapkan Desain Besar Manajemen Talenta Nasional sebagai dokumen perencanaan jangka panjang untuk menghasilkan individu berbakat yang unggul dan diakui secara global guna mendukung visi Indonesia Emas 2045. Regulasi ini mengatur kerangka kerja terintegrasi dan berkelanjutan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat, daerah, dan sektor swasta, untuk mengembangkan potensi sumber daya manusia di bidang teknologi, olahraga, dan seni budaya.
Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan sebagai lembaga yang bertugas menyelenggarakan sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam bidang infrastruktur serta pembangunan kewilayahan. Struktur kepalanya terdiri dari Menteri Koordinator yang dibantu oleh Wakil Menteri Koordinator yang ditunjuk dan diangkat langsung oleh Presiden.
Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2024
Peraturan Presiden No. 116 Tahun 2024 menetapkan Rencana Zonasi untuk Kawasan Antarwilayah Laut Banda guna mengatur tata ruang laut lintas provinsi berdasarkan fungsi ekologis, ekonomi, dan kedaulatan negara. Zonasi ini mengklasifikasikan wilayah laut menjadi kategori seperti Kawasan Budi Daya, Lindung, Pemanfaatan Umum, Konservasi, dan Strategis Nasional untuk mendukung kegiatan sosial ekonomi serta perlindungan lingkungan.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2024
Peraturan Presiden No. 186 Tahun 2024 menetapkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai lembaga di bawah Presiden yang dipimpin oleh Menteri dan Wakil Menteri. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta fungsi utamanya meliputi perumusan kebijakan kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, dan perlindungan hak perempuan.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Peraturan Presiden Nomor 143 Tahun 2024
Peraturan Presiden No. 143 Tahun 2024 menetapkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai lembaga yang bertugas menyelenggarakan sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian pelaksanaan urusan kementerian di bidang perekonomian. Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, serta dipimpin oleh Menteri Koordinator yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri Koordinator yang ditunjuk oleh Presiden. Tugas utamanya adalah memberikan dukungan, koordinasi inisiatif, dan pengendalian kebijakan pembangunan nasional secara inklusif dan terintegrasi sesuai agenda Presiden.
Kementerian Koordinator Bidang Pangan
Peraturan Presiden Nomor 147 Tahun 2024
Peraturan Presiden No. 147 Tahun 2024 mengatur pembentukan Kementerian Koordinator Bidang Pangan yang bertugas menyelenggarakan sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian urusan kementerian di bidang pangan. Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri Koordinator yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri Koordinator yang ditunjuk oleh Presiden. Tugas utamanya adalah memberikan dukungan dan pelaksanaan inisiatif untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan di sektor pangan.
Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Barito Kuala, dan Tanah Laut
Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2024
Peraturan Presiden No. 85 Tahun 2024 menetapkan Rencana Tata Ruang untuk Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Metropolitan yang mencakup wilayah Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Barito Kuala, dan Tanah Laut. Peraturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang penataan ruang dan peraturan pemerintah terkait untuk mengatur penggunaan ruang secara terpadu di wilayah tersebut.
Kementerian Hak Asasi Manusia
Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024
Peraturan Presiden No. 156 Tahun 2024 menetapkan Kementerian Hak Asasi Manusia sebagai lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia untuk membantu Presiden, dengan fungsi mencakup perumusan kebijakan, bimbingan teknis, koordinasi internal, pengelolaan keuangan negara, hingga pelaksanaan tugas pokok hingga ke daerah.
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Presiden Nomor 181 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 181 Tahun 2024 menetapkan BKKBN sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertugas mengendalikan penduduk dan menyelenggarakan keluarga berencana di bawah tanggung jawab Presiden. BKKBN dipimpin oleh Kepala yang memiliki fungsi utama merumuskan kebijakan nasional, menetapkan norma dan standar, serta melakukan advokasi, koordinasi, dan pemantauan evaluasi dalam bidang kependudukan dan KB. Organisasi BKKBN terdiri atas Kepala, Wakil Kepala, dan Sekretariat Utama sebagai unsur struktural utamanya.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kementerian ini bertugas menyelenggarakan sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam bidang pembangunan manusia dan kebudayaan, serta dipimpin oleh Menteri Koordinator yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri Koordinator yang ditunjuk oleh Presiden.
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Ruang
Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2024 menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Ruang secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran tunjangan yang tercantum dalam lampiran peraturan. Tunjangan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi pegawai di instansi pusat, serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi pegawai di instansi daerah.
Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2024
Peraturan Presiden No. 185 Tahun 2024 menetapkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tugas pokok BKPM adalah melaksanakan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal nasional, termasuk perumusan norma, standar, prosedur, serta kriteria terkait kegiatan investasi. Fungsi utamanya mencakup pengkajian perencanaan, promosi kerja sama, pemberian pelayanan perizinan satu pintu, hingga pengawasan pelaksanaan tugas di lingkungan BKPM.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagai lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN untuk membantu Presiden. Kementerian ini memiliki fungsi utama dalam perumusan dan penetapan kebijakan strategis terkait pengembangan usaha, inisiatif bisnis, penguatan daya saing, restrukturisasi, privatisasi, serta pengelolaan aspek hukum, SDM, keuangan, dan tata kelola BUMN.
Pengesahan Indo-Pacific Economic Framework For Prosperity Agreement Relating To Supply Chain Resilience (Persetujuan Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran Terkait Ketahanan Rantai Pasok)
Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2024
Presiden Joko Widodo mengesahkan Persetujuan Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran terkait Ketahanan Rantai Pasok yang ditandatangani pada 14 November 2023 di San Francisco, Amerika Serikat. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan merupakan bagian integral dari Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 246.
Kementerian Kehutanan
Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024
Kementerian Kehutanan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan untuk membantu Presiden, dengan tugas utama mencakup perumusan kebijakan pemantapan kawasan hutan, pengelolaan konservasi sumber daya alam, serta perlindungan dan penegakan hukum di sektor kehutanan. Kementerian ini dipimpin oleh Menteri yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri, dan bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden.
Kementerian Transmigrasi
Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2024 menetapkan Kementerian Transmigrasi sebagai lembaga di bawah Presiden yang dipimpin oleh Menteri dan dapat dibantu oleh Wakil Menteri, dengan tugas utama menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan kawasan transmigrasi, pemberdayaan masyarakat, serta fungsi bimbingan teknis, supervisi, dan koordinasi di daerah.
Kementerian Komunikasi dan Digital
Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 menetapkan Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi, dipimpin oleh Menteri yang dibantu Wakil Menteri. Tugas utamanya adalah membantu Presiden dalam mengelola infrastruktur digital, teknologi pemerintah, ekosistem digital, pengawasan ruang digital, perlindungan data pribadi, serta komunikasi publik dan media. Fungsi kementerian mencakup perumusan kebijakan, bimbingan teknis di daerah, koordinasi internal, pengelolaan aset negara, pengawasan, dan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi dan digital.
Kementerian Pertahanan
Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2024 menetapkan Kementerian Pertahanan sebagai lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan untuk membantu Presiden, dengan fungsi mencakup perumusan kebijakan strategi pertahanan, bimbingan teknis di daerah, pengelolaan kekayaan negara, serta pengembangan teknologi dan pendidikan pertahanan.
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan tersebut, dengan besaran tunjangan yang tercantum dalam Lampiran. Tunjangan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi instansi pusat serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi instansi daerah, dan akan dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain.
Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Lanskap Subak-Bali
Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2024
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2024
Peraturan Presiden No. 165 Tahun 2024 menetapkan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai lembaga di bawah Presiden yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam lingkup ketenagakerjaan. Kementerian ini memiliki fungsi utama dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan terkait promosi, penempatan, pelindungan, serta pemberdayaan PMI. Struktur kementeriannya dipimpin oleh seorang Menteri yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri yang ditunjuk oleh Presiden untuk membantu koordinasi dan pelaksanaan tugas.
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2024
BP2MI adalah lembaga pemerintah non-keementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan tugas utama melaksanakan pemerintahan di bidang pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Fungsi utamanya mencakup pelayanan penempatan, verifikasi dokumen, pemenuhan hak, serta fasilitasi rehabilitasi dan reintegrasi purna-PMI. Selain itu, BP2MI juga berwenang menyusun dan menetapkan peraturan perundang-undangan terkait standar pedoman kerja, penandatanganan, dan verifikasi.
Kementerian Lingkungan Hidup
Peraturan Presiden Nomor 182 Tahun 2024
Peraturan Presiden No. 182 Tahun 2024 menetapkan Kementerian Lingkungan Hidup sebagai lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup untuk membantu Presiden, dengan tugas utama merumuskan kebijakan, mengoordinasikan pelaksanaan, serta melakukan penegakan hukum terkait penataan lingkungan, pengelolaan sumber daya alam, pengendalian pencemaran, dan perubahan iklim.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan pemberian tunjangan kinerja bulanan bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI dengan mempertimbangkan capaian kinerja individu, yang berlaku sejak peraturan ini efektif. Besaran tunjangan kinerja tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.