Kembali
Memuat PDF…
Kabupaten Bekasi di Provinsi Jawa Barat
Undang-Undang Nomor 101 Tahun 2024
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
UU No. 101 Tahun 2024 menetapkan tanggal 8 Agustus 1950 sebagai hari pembentukan Kabupaten Bekasi dan mengonfirmasi bahwa wilayahnya terdiri atas 23 kecamatan, termasuk Tarumajaya, Babelan, Sukawangi, Tambelang, Tambun Utara, Tambun Selatan, Cibitung, dan Cikarang Barat. Undang-undang ini juga menegaskan bahwa dasar hukum pembentukan Kabupaten Bekasi adalah UU No. 14 Tahun 1950 yang telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- UNDANG-UNDANG
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 101
- Tahun
- 2024
- Tentang
- KABUPATEN BEKASI DI PROVINSI JAWA BARAT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Oktober 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- PRABOWO SUBIANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3266
- Jumlah diDownload
- 795
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 287
- Nomor Tambahan
- 7038
- Tanggal Pengundangan
- 28 Oktober 2024
- Pejabat Pengundangan
- PRASETYO HADI
Relasi peraturan
Mencabut
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968