Kembali
Memuat PDF…
UU Nomor 101 Tahun 2024 Undang-Undang pemerintah pusat 2024 berlaku

Kabupaten Bekasi di Provinsi Jawa Barat

Undang-Undang Nomor 101 Tahun 2024

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

UU No. 101 Tahun 2024 menetapkan tanggal 8 Agustus 1950 sebagai hari pembentukan Kabupaten Bekasi dan mengonfirmasi bahwa wilayahnya terdiri atas 23 kecamatan, termasuk Tarumajaya, Babelan, Sukawangi, Tambelang, Tambun Utara, Tambun Selatan, Cibitung, dan Cikarang Barat. Undang-undang ini juga menegaskan bahwa dasar hukum pembentukan Kabupaten Bekasi adalah UU No. 14 Tahun 1950 yang telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
101
Tahun
2024
Tentang
KABUPATEN BEKASI DI PROVINSI JAWA BARAT
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 Oktober 2024
Pejabat yang Menetapkan
PRABOWO SUBIANTO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3266
Jumlah diDownload
795
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
287
Nomor Tambahan
7038
Tanggal Pengundangan
28 Oktober 2024
Pejabat Pengundangan
PRASETYO HADI

Relasi peraturan

Mencabut

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah