Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara
Peraturan Presiden Nomor 203 Tahun 2024
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Tunjangan kinerja diberikan bulanan kepada seluruh pegawai di lingkungan Badan Intelijen Negara (termasuk Kepala BIN dengan besaran 150% dari tertinggi) sebagai insentif berdasarkan capaian kinerja, kecuali bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan tercantum dalam Lampiran peraturan ini, sementara pajak penghasilan atas tunjangan tersebut dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 203
- Tahun
- 2024
- Tentang
- TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN INTELIJEN NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Desember 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- PRABOWO SUBIANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1579
- Jumlah diDownload
- 584
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 401
- Tanggal Pengundangan
- 16 Desember 2024
- Pejabat Pengundangan
- PRASETYO HADI