Kembali
Memuat PDF…
Kota Bengkulu di Provinsi Bengkulu
Undang-Undang Nomor 89 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Undang-Undang Nomor 89 Tahun 2024 menetapkan Kota Bengkulu sebagai daerah kota di Provinsi Bengkulu yang terdiri atas sembilan kecamatan, termasuk Selebar, Gading Cempaka, dan Muara Bangka Hulu. Peraturan ini menggantikan dasar hukum lama yang tidak sesuai perkembangan, dengan menegasikan tanggal 4 Juli 1959 sebagai tanggal resmi pembentukan Kota Bengkulu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- UNDANG-UNDANG
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 89
- Tahun
- 2024
- Tentang
- KOTA BENGKULU DI PROVINSI BENGKULU
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Oktober 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- PRABOWO SUBIANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2311
- Jumlah diDownload
- 985
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 275
- Nomor Tambahan
- 7026
- Tanggal Pengundangan
- 28 Oktober 2024
- Pejabat Pengundangan
- PRASETYO HADI
Relasi peraturan
Mencabut
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959