Kembali
Memuat PDF…
UU Nomor 89 Tahun 2024 Undang-Undang pemerintah pusat 2024 berlaku

Kota Bengkulu di Provinsi Bengkulu

Undang-Undang Nomor 89 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Undang-Undang Nomor 89 Tahun 2024 menetapkan Kota Bengkulu sebagai daerah kota di Provinsi Bengkulu yang terdiri atas sembilan kecamatan, termasuk Selebar, Gading Cempaka, dan Muara Bangka Hulu. Peraturan ini menggantikan dasar hukum lama yang tidak sesuai perkembangan, dengan menegasikan tanggal 4 Juli 1959 sebagai tanggal resmi pembentukan Kota Bengkulu.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
89
Tahun
2024
Tentang
KOTA BENGKULU DI PROVINSI BENGKULU
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 Oktober 2024
Pejabat yang Menetapkan
PRABOWO SUBIANTO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2311
Jumlah diDownload
985
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
275
Nomor Tambahan
7026
Tanggal Pengundangan
28 Oktober 2024
Pejabat Pengundangan
PRASETYO HADI

Relasi peraturan

Mencabut

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah