Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 6-pojk-04-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 berlaku

Perlakuan Akuntansi Atas Transaksi Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6-pojk-04-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Emiten dan Perusahaan Publik yang terlibat dalam perjanjian jual beli tenaga listrik untuk menyusun laporan keuangan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum, termasuk Standar Akuntansi Keuangan. Tujuannya adalah memastikan perlakuan akuntansi yang tepat bagi transaksi terkait penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
6/POJK.04/2017
Tahun
2017
Tentang
Perlakuan Akuntansi Atas Transaksi Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10092
Jumlah diDownload
330
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
37
Nomor Tambahan
6025
Tanggal Pengundangan
02 Maret 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah