Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 6-pojk-04-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 berlaku
Perlakuan Akuntansi Atas Transaksi Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6-pojk-04-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Emiten dan Perusahaan Publik yang terlibat dalam perjanjian jual beli tenaga listrik untuk menyusun laporan keuangan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum, termasuk Standar Akuntansi Keuangan. Tujuannya adalah memastikan perlakuan akuntansi yang tepat bagi transaksi terkait penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 6/POJK.04/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perlakuan Akuntansi Atas Transaksi Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10092
- Jumlah diDownload
- 330
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 37
- Nomor Tambahan
- 6025
- Tanggal Pengundangan
- 02 Maret 2017