Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 15-pojk-03-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 dicabut

Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15-pojk-03-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kerangka kerja untuk menentukan status pengawasan bank umum (termasuk bank syariah dan kantor cabang asing) serta langkah-langkah tindak lanjut yang diperlukan guna menjaga stabilitas sistem keuangan. Aturan ini memperketat pengawasan sejak tahap normal menuju intensif untuk mengatasi permasalahan perbankan secara dini, sekaligus menyempurnakan ketentuan terkait pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
15/POJK.03/2017
Tahun
2017
Tentang
Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum
Jumlah dilihat
10166
Jumlah diDownload
397
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
65
Nomor Tambahan
6039
Tanggal Pengundangan
07 April 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah