Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 20-pojk-04-2018 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2018 dicabut

Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20-pojk-04-2018 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur perizinan bagi orang perseorangan yang bertindak sebagai wakil penjamin emisi efek dan wakil perantara pedagang efek di bawah Perusahaan Efek. Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi proses perizinan, perpanjangan izin, serta pelaporan melalui sistem teknologi informasi. Otoritas Jasa Keuangan menetapkan ketentuan ini untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap kedua jenis wakil tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
20/POJK.04/2018
Tahun
2018
Tentang
Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2014 Tahun 2014 Tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek
Jumlah dilihat
7826
Jumlah diDownload
845
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
200
Nomor Tambahan
6260
Tanggal Pengundangan
13 November 2018

Relasi peraturan

Dicabut oleh

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2014 Tahun 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah