Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 20-pojk-04-2018 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2018 dicabut
Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20-pojk-04-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur perizinan bagi orang perseorangan yang bertindak sebagai wakil penjamin emisi efek dan wakil perantara pedagang efek di bawah Perusahaan Efek. Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi proses perizinan, perpanjangan izin, serta pelaporan melalui sistem teknologi informasi. Otoritas Jasa Keuangan menetapkan ketentuan ini untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap kedua jenis wakil tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 20/POJK.04/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2014 Tahun 2014 Tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek
- Jumlah dilihat
- 7826
- Jumlah diDownload
- 845
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 200
- Nomor Tambahan
- 6260
- Tanggal Pengundangan
- 13 November 2018
Relasi peraturan
Dicabut oleh
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2014 Tahun 2014