Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 25-pojk-04-2018 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2018 berlaku

Lembaga Pendanaan Efek

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25-pojk-04-2018 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur ketentuan mengenai Lembaga Pendanaan Efek (LPE) sebagai pihak yang menyediakan fasilitas pinjaman berupa dana dan/atau efek untuk mendukung transaksi efek, serta mendefinisikan istilah-istilah kunci seperti transaksi marjin, short selling, dan jenis-jenis efek yang terlibat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
25/POJK.04/2018
Tahun
2018
Tentang
Lembaga Pendanaan Efek
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2402
Jumlah diDownload
309
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
241
Nomor Tambahan
6272
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah