Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 28-pojk-05-2018 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2018 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi Dengan Prinsip Syariah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28-pojk-05-2018 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menyempurnakan ketentuan penempatan investasi untuk perusahaan asuransi dan reasuransi syariah, mewajibkan aset dari dana tabarru', tanfidh, dan perusahaan hanya diletakkan pada instrumen syariah seperti deposito, saham, sukuk, atau surat berharga yang tercatat di bursa atau diterbitkan oleh negara serta Bank Indonesia. Penyempurnaan ini bertujuan memberikan alternatif instrumen investasi yang tetap menjaga aspek kehati-hatian, kesesuaian dengan karakteristik liabilitas, serta meningkatkan peran investor domestik dalam pembangunan infrastruktur.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
28/POJK.05/2018
Tahun
2018
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi Dengan Prinsip Syariah
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1551
Jumlah diDownload
336
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
244
Nomor Tambahan
6275
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah