Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 28-pojk-05-2018 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2018 berlaku
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi Dengan Prinsip Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28-pojk-05-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyempurnakan ketentuan penempatan investasi untuk perusahaan asuransi dan reasuransi syariah, mewajibkan aset dari dana tabarru', tanfidh, dan perusahaan hanya diletakkan pada instrumen syariah seperti deposito, saham, sukuk, atau surat berharga yang tercatat di bursa atau diterbitkan oleh negara serta Bank Indonesia. Penyempurnaan ini bertujuan memberikan alternatif instrumen investasi yang tetap menjaga aspek kehati-hatian, kesesuaian dengan karakteristik liabilitas, serta meningkatkan peran investor domestik dalam pembangunan infrastruktur.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 28/POJK.05/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi Dengan Prinsip Syariah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1551
- Jumlah diDownload
- 336
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 244
- Nomor Tambahan
- 6275
- Tanggal Pengundangan
- 10 Desember 2018