Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 26-pojk-02-2018 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2018 berlaku
Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26-pojk-02-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah tata cara penagihan denda OJK dengan menetapkan bahwa sanksi yang tidak dilunasi dalam satu tahun setelah tenggat waktu pembayaran dikategorikan sebagai "pungutan macet". Kategori ini kemudian menjadi dasar bagi OJK untuk menerapkan mekanisme penagihan dan pengelolaan khusus bagi tunggakan tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 26/POJK.02/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10117
- Jumlah diDownload
- 293
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 242
- Nomor Tambahan
- 6273
- Tanggal Pengundangan
- 10 Desember 2018