Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 26-pojk-02-2018 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2018 berlaku

Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26-pojk-02-2018 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah tata cara penagihan denda OJK dengan menetapkan bahwa sanksi yang tidak dilunasi dalam satu tahun setelah tenggat waktu pembayaran dikategorikan sebagai "pungutan macet". Kategori ini kemudian menjadi dasar bagi OJK untuk menerapkan mekanisme penagihan dan pengelolaan khusus bagi tunggakan tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
26/POJK.02/2018
Tahun
2018
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10117
Jumlah diDownload
293
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
242
Nomor Tambahan
6273
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah