Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 12-pojk-01-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 dicabut
Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12-pojk-01-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan OJK No. 12/POJK.01/2017 menetapkan kewajiban Penyedia Jasa Keuangan (PJK) di sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank untuk menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Kewajiban ini didasarkan pada pendekatan berbasis risiko (risk based approach) guna menanggulangi peningkatan risiko akibat kompleksitas produk, layanan, dan penggunaan teknologi informasi di industri jasa keuangan. Tujuannya adalah menciptakan harmonisasi dan integrasi pengaturan pencegahan kejahatan keuangan di seluruh sektor jasa keuangan di Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 12/POJK.01/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan
- Jumlah dilihat
- 4968
- Jumlah diDownload
- 757
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 57
- Nomor Tambahan
- 6035
- Tanggal Pengundangan
- 21 Maret 2017
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mencabut
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.05/2015 Tahun 2015