Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2-pojk-05-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 dicabut

Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2-pojk-05-2017 Tahun 2017

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur definisi dan ruang lingkup kegiatan penjaminan, termasuk jenis penjaminan syariah dan penjaminan ulang, serta menetapkan bahwa lembaga penjamin harus berbentuk badan hukum yang bergerak di bidang keuangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
2/POJK.05/2017
Tahun
2017
Tentang
Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Jumlah dilihat
1349
Jumlah diDownload
451
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
7
Nomor Tambahan
6014
Tanggal Pengundangan
11 Februari 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah