Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 8-pojk-04-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 berlaku
Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8-pojk-04-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan OJK No. 8/POJK.04/2017 menetapkan standar bentuk dan isi Prospektus serta Prospektus Ringkas yang wajib dipenuhi Emiten dalam rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas guna meningkatkan keterbukaan informasi dan menyesuaikan dengan standar internasional. Dokumen ini mendefinisikan Prospektus sebagai informasi tertulis lengkap untuk mengajak pembelian Efek, sementara Prospektus Ringkas adalah ringkasannya, dengan fokus pada penyajian informasi material yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 8/POJK.04/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9818
- Jumlah diDownload
- 364
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 45
- Nomor Tambahan
- 6029
- Tanggal Pengundangan
- 14 Maret 2017