Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 8-pojk-04-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 berlaku

Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8-pojk-04-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan OJK No. 8/POJK.04/2017 menetapkan standar bentuk dan isi Prospektus serta Prospektus Ringkas yang wajib dipenuhi Emiten dalam rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas guna meningkatkan keterbukaan informasi dan menyesuaikan dengan standar internasional. Dokumen ini mendefinisikan Prospektus sebagai informasi tertulis lengkap untuk mengajak pembelian Efek, sementara Prospektus Ringkas adalah ringkasannya, dengan fokus pada penyajian informasi material yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
8/POJK.04/2017
Tahun
2017
Tentang
Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9818
Jumlah diDownload
364
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
45
Nomor Tambahan
6029
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah