Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 29-pojk-05-2018 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2018 dicabut
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29-pojk-05-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyempurnakan jenis instrumen investasi yang boleh ditempatkan oleh Dana Pensiun, termasuk penambahan opsi untuk tanah, bangunan, dan penyertaan langsung di Indonesia. Penyempurnaan ini bertujuan memberikan alternatif pilihan investasi yang lebih beragam tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian, kesesuaian dengan karakteristik liabilitas, serta meningkatkan peran investor domestik dalam pembangunan infrastruktur.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 29/POJK.05/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun
- Jumlah dilihat
- 3932
- Jumlah diDownload
- 440
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 245
- Nomor Tambahan
- 6276
- Tanggal Pengundangan
- 10 Desember 2018
Relasi peraturan
Dicabut oleh