Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 32-pojk-03-2018 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2018 berlaku

Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32-pojk-03-2018 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan batasan persentase maksimum pemberian kredit kepada pihak terkait dan non-terkait, serta mendefinisikan batas nominal penyediaan dana besar (10% atau lebih dari modal inti) guna mencegah konsentrasi risiko dan kegagalan bank. Tujuannya adalah memastikan prinsip kehati-hatian melalui diversifikasi portofolio sekaligus mendukung pembiayaan sektor riil bagi pertumbuhan ekonomi yang optimal.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
32/POJK.03/2018
Tahun
2018
Tentang
Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10821
Jumlah diDownload
1404
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
253
Nomor Tambahan
6283
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah