Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 32-pojk-03-2018 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2018 berlaku
Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32-pojk-03-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan batasan persentase maksimum pemberian kredit kepada pihak terkait dan non-terkait, serta mendefinisikan batas nominal penyediaan dana besar (10% atau lebih dari modal inti) guna mencegah konsentrasi risiko dan kegagalan bank. Tujuannya adalah memastikan prinsip kehati-hatian melalui diversifikasi portofolio sekaligus mendukung pembiayaan sektor riil bagi pertumbuhan ekonomi yang optimal.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 32/POJK.03/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10821
- Jumlah diDownload
- 1404
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 253
- Nomor Tambahan
- 6283
- Tanggal Pengundangan
- 27 Desember 2018