Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5-pojk-05-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 dicabut
Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan Oleh Dana Pensiun
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5-pojk-05-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan aturan mengenai iuran, manfaat pensiun, dan manfaat lain yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Tujuannya adalah menumbuhkembangkan program pensiun serta meningkatkan kesejahteraan dan kesinambungan penghasilan bagi peserta purnakarya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 5/POJK.05/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan Oleh Dana Pensiun
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun
- Jumlah dilihat
- 3639
- Jumlah diDownload
- 634
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 38
- Nomor Tambahan
- 6026
- Tanggal Pengundangan
- 06 Maret 2017
Relasi peraturan
Dicabut oleh