Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5-pojk-05-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 dicabut

Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan Oleh Dana Pensiun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5-pojk-05-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan aturan mengenai iuran, manfaat pensiun, dan manfaat lain yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Tujuannya adalah menumbuhkembangkan program pensiun serta meningkatkan kesejahteraan dan kesinambungan penghasilan bagi peserta purnakarya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
5/POJK.05/2017
Tahun
2017
Tentang
Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan Oleh Dana Pensiun
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun
Jumlah dilihat
3639
Jumlah diDownload
634
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
38
Nomor Tambahan
6026
Tanggal Pengundangan
06 Maret 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah