Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 13-pojk-03-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 dicabut
Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13-pojk-03-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan OJK No. 13/POJK.03/2017 mengatur standar penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik oleh lembaga jasa keuangan untuk memastikan kualitas informasi keuangan dan tata kelola yang baik. Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi lembaga jasa keuangan dalam menjaga independensi hubungan dengan akuntan publik serta memberikan wewenang kepada OJK untuk mengawasi pelaksanaan tugas tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 13/POJK.03/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan
- Jumlah dilihat
- 3783
- Jumlah diDownload
- 543
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 62
- Nomor Tambahan
- 6036
- Tanggal Pengundangan
- 27 Maret 2017
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mencabut
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.05/2015 Tahun 2015