Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 36-pojk-04-2018 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2018 berlaku

Tata Cara Pemeriksaan di Sektor Pasar Modal

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36-pojk-04-2018 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pemeriksaan di sektor pasar modal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuktikan adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan, yang dilakukan berdasarkan laporan, ketidakpenuhan kewajiban, atau indikasi pelanggaran. Pemeriksaan dilaksanakan oleh Pegawai OJK yang ditunjuk sebagai Pemeriksa melalui serangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan, dan mengolah data serta keterangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
36/POJK.04/2018
Tahun
2018
Tentang
Tata Cara Pemeriksaan di Sektor Pasar Modal
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3704
Jumlah diDownload
432
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
261
Nomor Tambahan
6287
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah