Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 36-pojk-04-2018 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2018 berlaku
Tata Cara Pemeriksaan di Sektor Pasar Modal
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36-pojk-04-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pemeriksaan di sektor pasar modal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuktikan adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan, yang dilakukan berdasarkan laporan, ketidakpenuhan kewajiban, atau indikasi pelanggaran. Pemeriksaan dilaksanakan oleh Pegawai OJK yang ditunjuk sebagai Pemeriksa melalui serangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan, dan mengolah data serta keterangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 36/POJK.04/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tata Cara Pemeriksaan di Sektor Pasar Modal
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3704
- Jumlah diDownload
- 432
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 261
- Nomor Tambahan
- 6287
- Tanggal Pengundangan
- 28 Desember 2018