Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 16-pojk-03-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 dicabut

Bank Perantara

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16-pojk-03-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme pendirian Bank Perantara oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagai sarana resolusi untuk menangani bank bermasalah melalui pengalihan aset dan kewajiban. Bank Perantara didirikan khusus untuk menjalankan kegiatan usaha perbankan sementara sebelum kepemilikannya dialihkan kepada pihak lain.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
16/POJK.03/2017
Tahun
2017
Tentang
Bank Perantara
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum
Jumlah dilihat
7063
Jumlah diDownload
362
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
66
Nomor Tambahan
6040
Tanggal Pengundangan
07 April 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah