Peraturan KEMENTERIAN PERTAHANAN
Halaman 4 dari 9 · 252 dokumen
Tata Cara Pemanggilan dan Pemberitahuan Mobilisasi
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2021
Mobilisasi terhadap Komponen Cadangan dilaksanakan setelah Presiden menerbitkan pernyataan mobilisasi dan dilakukan oleh Menteri melalui dua cara: pemanggilan bagi warga negara dan pemberitahuan bagi pemilik/pengelola sumber daya serta sarana prasarana.
Pelatihan Penyegaran Komponen Cadangan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur pelatihan penyegaran bagi warga negara yang telah menjadi komponen cadangan untuk memelihara dan meningkatkan kemampuan pertahanan negara melalui tahapan pemanggilan tertulis dan pelaksanaan latihan. Pemanggilan dilakukan oleh Menteri dalam bentuk surat yang harus ditembuskan kepada atasan atau pimpinan institusi tempat warga negara tersebut bekerja atau belajar. Koordinasi pelaksanaan pemanggilan ditangani oleh direktur jenderal yang memiliki tugas di bidang potensi pertahanan.
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Pertahanan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mekanisme pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Pertahanan yang harus dilaksanakan secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kebutuhan instansi. Tujuannya adalah mewujudkan PPPK yang profesional, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme. Pengadaan ini mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan ini mewajibkan penerapan manajemen risiko terintegrasi di lingkungan Kemenhan dan TNI untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik serta menjamin efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitas organisasi. Regulasi ini mendefinisikan konsep risiko, pemilik risiko, serta tahapan identifikasi, analisis, dan penanganan risiko sebagai dasar pengendalian intern.
Pengelolaan Program dan Anggaran di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan pedoman pengelolaan program dan anggaran di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI yang mencakup seluruh tahapan dari perencanaan hingga pelaporan untuk mencapai efisiensi, efektivitas, dan transparansi. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan sistem anggaran belanja negara. Dasar hukumnya bersumber pada berbagai undang-undang terkait pertahanan, keuangan negara, serta peraturan pemerintah dan menteri terkait perencanaan pembangunan.
Pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2020
Permenhan No. 5 Tahun 2020 mengatur sistem pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas (BMP) di lingkungan Kemhan dan TNI secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan, dengan menyesuaikan mekanisme pembayaran melalui DIPA Daerah sesuai aturan Kementerian Keuangan. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak relevan dan menetapkan definisi serta cakupan kegiatan pengelolaan BMP mulai dari perencanaan, pengadaan, distribusi, penyimpanan, hingga pertanggungjawaban.
Pengelolaan Hibah di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan pedoman pengelolaan hibah berupa uang, barang, jasa, atau surat berharga yang diterima Kemhan dan TNI tanpa kewajiban pembayaran kembali, serta menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai dengan standar Kementerian Keuangan. Aturan ini mengatur definisi hibah langsung dan berbagai istilah teknis terkait pengelolaan anggaran di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
Penghargaan Bela Negara
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur pemberian penghargaan dari Kementerian Pertahanan kepada Warga Negara Indonesia (perseorangan atau lembaga) yang telah berjasa dalam menerapkan nilai-nilai bela negara sebagai wujud pengabdian tanpa pamrih. Penghargaan ini diberikan kepada individu dari berbagai latar belakang, termasuk tokoh agama, masyarakat, adat, kader organisasi, serta kelompok masyarakat lainnya, yang menunjukkan tekad dan perilaku menjaga kedaulatan serta keselamatan bangsa.
Mekanisme Pencatatan Barang Milik Negara Hasil Pengadaan ke dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan mekanisme pencatatan Barang Milik Negara (BMN) hasil pengadaan—baik dari pinjaman dalam negeri, luar negeri, maupun dana murni—ke dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi BMN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk memastikan pelaporan yang akurat dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Tujuannya adalah sebagai pedoman pelaksanaan pencatatan guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset negara di sektor pertahanan.
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 42 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Kementerian Pertahanan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah definisi pengarusutamaan gender sebagai strategi integrasi gender dalam seluruh siklus pembangunan nasional, serta memperjelas konsep gender sebagai pembedaan peran yang dipengaruhi sosial-budaya. Selain itu, aturan ini menetapkan analisis gender sebagai proses sistematis untuk mengidentifikasi ketimpangan akses dan partisipasi, serta perencanaan responsif gender sebagai upaya mencapai kesetaraan melalui pengintegrasian pengalaman dan kebutuhan kedua gender.
Penanggulangan Penyakit Malaria di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan aturan komprehensif untuk menurunkan angka kesakitan, kecacatan, dan kematian malaria di lingkungan Kemhan dan TNI melalui upaya promotif, preventif, dan kuratif. Fokus utamanya adalah melindungi prajurit, PNS, dan keluarga yang bertugas di daerah terpencil, tertinggal, serta pulau terluar dari risiko penularan penyakit.
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah aturan pengadaan alat dan peralatan pertahanan serta keamanan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI untuk mengatasi hal-hal yang belum diatur dalam peraturan sebelumnya. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang pertahanan, TNI, serta peraturan pemerintah dan presiden terkait mekanisme pengadaan, imbal dagang, dan tata cara kontrak jangka panjang.
Mekanisme Pencocokan, Penelitian, dan Pembayaran Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan mekanisme untuk memastikan kebenaran dokumen dan fisik Bahan Bakar Minyak dan Pelumas (BMP) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI, serta mengatur prosedur pembayaran terkait. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk menyesuaikan dengan perkembangan organisasi dan perubahan mekanisme anggaran belanja negara.
Pengelolaan Limbah Medis Bahan Berbahaya dan Beracun di Fasilitas Kesehatan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur pengelolaan limbah medis B3 di fasilitas kesehatan Kemhan dan TNI melalui kegiatan pengurangan, penyimpanan, hingga penimbunan untuk mencegah pencemaran lingkungan. Fokus utamanya adalah menangani limbah dengan karakteristik infeksius, benda tajam, farmasi, hingga radioaktif yang dihasilkan dari pelayanan kesehatan di lingkungan militer.
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Militer di Luar Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah pedoman perizinan, pengawasan, dan pengendalian senjata api standar militer serta amunisi di luar lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI agar lebih tertata dan dapat dipertanggungjawabkan. Tujuannya adalah untuk mencegah penyalahgunaan senjata tersebut melalui prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pelaksanaan Kebijakan, Strategi, dan Pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang Berfungsi Pertahanan dan Keamanan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur pelaksanaan kebijakan, strategi, dan pengelolaan kawasan perbatasan di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang difungsikan untuk pertahanan dan keamanan negara. Fokus utamanya adalah mewujudkan kedaulatan, keutuhan, dan ketertiban wilayah Indonesia di perbatasan dengan Timor Leste dan Australia berdasarkan Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara.
Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan kerangka pengawasan intern di lingkungan Kemhan dan TNI melalui kegiatan audit, review, evaluasi, dan pemantauan untuk memastikan pengelolaan tugas, fungsi, serta keuangan negara berjalan efektif, efisien, dan sesuai peraturan. Pengawasan ini dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemhan, Inspektorat Jenderal TNI, dan Inspektorat Jenderal Angkatan sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah. Peraturan ini menggantikan Permenhan No. 7 Tahun 2013 guna menyesuaikan dengan kebutuhan perkembangan organisasi dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset negara.
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pengamanan Survei dan Pemetaan Wilayah Nasional
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah definisi survei, pemetaan, dan wilayah nasional dalam regulasi sebelumnya untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan metodologi. Tujuannya adalah memastikan kepastian data dan keamanan kegiatan survei serta pemetaan di seluruh ruang darat, laut, dan udara Indonesia.
Kedokteran Militer
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan ini mendefinisikan Kedokteran Militer sebagai ilmu kesehatan khusus untuk mendukung operasi militer dan intelijen medis di seluruh matra TNI, serta membagi ruang lingkupnya menjadi kegiatan, sumber daya, dan pengembangan. Koordinasi kegiatan Kedokteran Militer menjadi tanggung jawab Panglima TNI, sedangkan sumber dayanya dikoordinasikan oleh Kepala Staf Angkatan.
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengiriman Pasukan Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah definisi dan ketentuan dalam Permenhan No. 14 Tahun 2016 agar sesuai dengan mekanisme penyiapan pasukan misi pemeliharaan perdamaian PBB serta perkembangan hukum terkini. Fokus utamanya adalah memperjelas istilah kunci seperti Pasukan, TNI, dan Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia dalam konteks mandat internasional. Perubahan ini juga menata ulang struktur pengaturan untuk mendukung pelaksanaan tugas pertahanan negara di tingkat internasional.
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Kelas B Dokter Suyoto Kementerian Pertahanan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Kelas B Dokter Suyoto Kementerian Pertahanan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan paripurna, menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai. Fokus utamanya adalah melaksanakan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dengan keunggulan khusus pada rehabilitasi medik bagi personel TNI, PNS Kemhan, serta masyarakat umum.
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah ketentuan biaya perjalanan dinas luar negeri di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI agar lebih selektif, efektif, efisien, transparan, dan selaras dengan regulasi terbaru dari Kementerian Keuangan. Perubahan ini bertujuan mempertimbangkan ketersediaan anggaran serta pencapaian kinerja dalam pelaksanaan tugas dinas.
Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian ganti kerugian negara secara khusus bagi bendahara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI akibat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara. Peraturan ini menggantikan Permenhan No. 84 Tahun 2014 dengan tujuan memisahkan dan menyempurnakan pedoman penanganan kasus kerugian negara yang melibatkan bendahara.
Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja penanggulangan HIV/AIDS di lingkungan Kemhan dan TNI melalui upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif untuk menurunkan angka kesakitan, kematian, serta membatasi penularan. Aturan ini berlaku secara terpadu dan menyeluruh, mulai dari kondisi epidemi rendah hingga meluas, dengan tujuan mengurangi dampak negatif penyakit tersebut.
Penyelenggaraan Tugas Belajar di Perguruan Tinggi bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan tugas belajar di perguruan tinggi bagi prajurit TNI dan PNS Kemhan untuk meningkatkan kompetensi dan pengembangan karir melalui pendidikan formal di luar lembaga pendidikan Kemhan dan TNI. Ketentuan ini menggantikan peraturan lama yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan di lingkungan Kemhan dan TNI.
Pelaksanaan Laporan Data Alat Utama Sistem Senjata Tentara Nasional Indonesia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 4 Tahun 2019
Permenhan No. 4 Tahun 2019 mengatur kewajiban penyusunan dan pelaporan data Alutsista TNI yang harus akurat dan terkini untuk mendukung pembinaan materiil pertahanan yang terpadu. Peraturan ini menetapkan standar pelaporan data senjata utama di lingkungan Kemhan dan TNI guna memastikan kesiapan operasional dalam sistem pertahanan negara.
Penyelenggaraan Standardisasi Komoditi Militer Indonesia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan ini menggantikan aturan lama untuk meningkatkan mutu dan efisiensi produksi serta memperlancar perdagangan komoditi militer di lingkungan Kemhan dan TNI. Tujuannya adalah mewujudkan persaingan usaha yang sehat, transparan, dan terstandarisasi melalui proses perencanaan, penetapan, hingga pengawasan standar yang melibatkan semua pemangku kepentingan.
Standar Sarana dan Prasarana Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan standar sarana dan prasarana untuk menjamin kelancaran, keamanan, serta pengelolaan yang tepat jumlah, mutu, dan tempat bagi bahan bakar minyak dan pelumas di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Tujuannya adalah menciptakan pedoman efektif dan efisien dalam penyediaan alat kerja seperti tangki, dispenser, dan peralatan ukur yang mendukung proses penyaluran dan pemeliharaan kendaraan.
Penggunaan Kawasan Hutan, Pengelolaan Kawasan Suaka Alam, dan Pengelolaan Kawasan Pelestarian Alam untuk Kegiatan Pertahanan Negara
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tata cara penggunaan sebagian kawasan hutan, pengelolaan kawasan suaka alam, dan pengelolaan kawasan pelestarian alam yang diperuntukkan khusus untuk mendukung kegiatan pertahanan negara oleh Kementerian Pertahanan dan TNI. Ketentuan ini bertujuan untuk menertibkan administrasi penggunaan lahan tersebut tanpa mengubah fungsi dan peruntukan asli kawasan hutan demi menjaga kedaulatan dan keselamatan bangsa.
Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Pertahanan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 9 Tahun 2019
Permenhan No. 9 Tahun 2019 mengatur tata cara penyelenggaraan penelitian dan pengembangan pertahanan (Litbanghan) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI untuk meningkatkan kemampuan pertahanan negara, menggantikan peraturan lama yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan terkini. Peraturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait pertahanan, sains, dan industri pertahanan serta menetapkan definisi istilah kunci seperti peneliti, rancang bangun, dan prototipe sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.