Kembali
Memuat PDF…
Pengelolaan Hibah di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman pengelolaan hibah berupa uang, barang, jasa, atau surat berharga yang diterima Kemhan dan TNI tanpa kewajiban pembayaran kembali, serta menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai dengan standar Kementerian Keuangan. Aturan ini mengatur definisi hibah langsung dan berbagai istilah teknis terkait pengelolaan anggaran di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTAHANAN
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENGELOLAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Januari 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10652
- Jumlah diDownload
- 1064
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 68
- Tanggal Pengundangan
- 30 Januari 2020
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2013