Kembali
Memuat PDF…
Standar Sarana dan Prasarana Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar sarana dan prasarana untuk menjamin kelancaran, keamanan, serta pengelolaan yang tepat jumlah, mutu, dan tempat bagi bahan bakar minyak dan pelumas di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Tujuannya adalah menciptakan pedoman efektif dan efisien dalam penyediaan alat kerja seperti tangki, dispenser, dan peralatan ukur yang mendukung proses penyaluran dan pemeliharaan kendaraan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTAHANAN
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2019
- Tentang
- STANDAR SARANA DAN PRASARANA BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Februari 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1171
- Jumlah diDownload
- 437
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 221
- Tanggal Pengundangan
- 24 Februari 2019