Peraturan KEMENTERIAN PERTAHANAN
Halaman 6 dari 9 · 252 dokumen
Pedoman Penataan Organisasi Kementerian Pertahanan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan ini menggantikan pedoman sebelumnya untuk menetapkan aturan penataan organisasi Kementerian Pertahanan yang bertujuan mewujudkan struktur yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses. Penataan organisasi mencakup proses penetapan organisasi baru, penyempurnaan nomenklatur, serta penyesuaian tugas, fungsi, dan struktur agar sesuai dengan perkembangan lingkungan strategis dan peraturan perundang-undangan.
Pembinaan Rumah Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tata cara penatausahaan dan pengelolaan rumah negara (milik negara) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI sebagai tempat hunian bagi pejabat, prajurit, dan PNS. Aturan ini menggantikan regulasi sebelumnya untuk memastikan tertib administrasi dalam penyediaan dan pemeliharaan rumah negara guna menunjang tugas dan pembinaan keluarga di lingkungan Kemhan dan TNI.
Daerah Prioritas Pertahanan dan Keamanan Negara, Serta Jalur Inspeksi dan Patroli Perbatasan di Sepanjang Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan daerah prioritas pertahanan di sepanjang perbatasan Kalimantan sebagai zona 4 km dari garis batas negara untuk mendukung kedaulatan, serta mengonfirmasi keberadaan Jalur Inspeksi dan Patroli Perbatasan (JIPP) sejauh 50 meter dari garis batas.
Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2018
Permenhan No. 8 Tahun 2018 mengatur mekanisme dan standar penyelenggaraan uji kompetensi bagi Pejabat Fungsional Kesehatan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI sebagai syarat kenaikan jenjang jabatan. Peraturan ini mendefinisikan peran tim penyelenggara dan tim penguji, serta menetapkan bahwa uji kompetensi bertujuan mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja untuk memastikan profesionalisme sesuai standar jabatan.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum Kementerian Pertahanan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan ini menyempurnakan susunan dan tata kerja Jabatan Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum di Kementerian Pertahanan dengan menambahkan jabatan pegawai baru. Perubahan ini bertujuan mendukung pelaksanaan tugas jabatan struktural dan menyesuaikan penambahan kebutuhan pegawai di lingkungan kementerian tersebut.
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 08 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Tahun 2015-2019
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah Rencana Strategis Kementerian Pertahanan dan TNI Tahun 2015-2019 akibat adanya penambahan dan perubahan program serta kegiatan dalam pelaksanaan arah kebijakan dan strategi. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian pada Matrik Kinerja dan Pendanaan untuk menyesuaikan dengan dinamika terkini.
Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 38-permentan-kn-130-8-2018 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur pengelolaan persediaan beras yang dikuasai pemerintah untuk menjamin kecukupan jumlah dan mutu antardaerah dan antarwaktu. Ketentuan ini juga mencakup prosedur pelepasan cadangan yang telah melewati batas waktu simpan yang ditetapkan.
Mekanisme Pelaksanaan Diplomasi Pertahanan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur mekanisme pelaksanaan diplomasi pertahanan sebagai bagian dari kerja sama internasional untuk membangun rasa saling percaya, kapasitas, dan perdamaian dunia. Diplomasi pertahanan ini dilaksanakan oleh Kementerian Pertahanan dan satuan kerja terkait di lingkungan TNI setelah berkoordinasi dengan Direktorat Kerja Sama Internasional Pertahanan.
Pengembalian Prajurit Siswa yang Diberhentikan Tidak dengan Hormat ke Daerah Asal Penerimaan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur prosedur pengembalian Prajurit Siswa yang diberhentikan tidak dengan hormat dari pendidikan dasar keprajuritan ke daerah asal penerimaannya. Ketentuan ini berlaku sebagai akibat dari pengakhiran pendidikan karena pelanggaran disiplin, pidana, atau tindakan yang membahayakan keamanan negara, di mana prajurit tersebut tidak mendapatkan rawatan (perlakuan khusus) selain pengembalian.
Penyelenggaraan Assessment and Development Center di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2018
Permenhan No. 20 Tahun 2018 menetapkan Assessment and Development Center sebagai metode terintegrasi untuk menjamin objektivitas, kualitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pembinaan kepegawaian di lingkungan Kementerian Pertahanan. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama dengan mendefinisikan Assessment Center sebagai metode penilaian potensi melalui simulasi dan Development Center sebagai metode pengembangan kompetensi secara efektif dan efisien.
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Pertahanan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 21 Tahun 2018
Permenhan No. 21 Tahun 2018 mengatur organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Kementerian Pertahanan (Kanwil Kemhan) sebagai instansi vertikal di tingkat provinsi yang dipimpin oleh Kepala Kanwil dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pertahanan. Struktur organisasi Kanwil Kemhan terdiri atas Bidang Kebijakan Pertahanan, Bidang Pembinaan Potensi Pertahanan dan Badan Kemhan, Subbagian Tata Usaha, serta Kelompok Jabatan Fungsional dengan tugas utama menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, koordinasi, pembinaan, dan pengendalian kebijakan serta potensi pertahanan di wilayahnya.
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 22 Tahun 2018
Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian Pertahanan diberikan sebagai penghasilan tambahan (*on top*) berdasarkan kelas jabatan, kompetensi, dan kinerja pegawai. Besaran tunjangan ini ditetapkan sesuai dengan hasil evaluasi jabatan yang mengelompokkan posisi struktural dan fungsional ke dalam kelas-kelas tertentu.
Beasiswa Kementerian Pertahanan Kepada Warga Negara Republik Indonesia Untuk Mengikuti Pendidikan di Luar Negeri
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur pemberian beasiswa oleh Kementerian Pertahanan kepada WNI (bukan prajurit atau PNS) untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi luar negeri yang telah bekerjasama dengan Kemhan, dengan kewajiban penerima untuk mengikuti seleksi menjadi perwira prajurit karier atau PNS Kemhan setelah lulus. Peraturan ini menggantikan aturan lama tahun 2006 dan menetapkan definisi serta syarat dasar bagi penerima beasiswa yang akan menjalani ikatan dinas minimal 5 tahun.
Pengelolaan Arsip Terjaga di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tata cara pengelolaan arsip terjaga di lingkungan Kementerian Pertahanan yang mencakup identifikasi, pemberkasan, pelaporan, penyerahan, dan pertanggungjawaban. Arsip terjaga didefinisikan sebagai dokumen negara yang menyangkut keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa serta negara yang harus dijaga keutuhan, keamanan, dan keselamatannya.
Review Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2018
Permenhan No. 35 Tahun 2018 mengatur mekanisme review tahunan atas Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) di lingkungan Kemhan dan TNI yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa penyusunannya sesuai ketentuan. Tujuannya adalah meningkatkan akuntabilitas dan pengawasan terhadap rencana kerja serta anggaran guna menghasilkan RKBMN yang berkualitas sebagai dasar penganggaran.
Penyusutan Barang Milik Negara Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 32 Tahun 2018
Sistem Komunikasi Data di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 26 Tahun 2018
Tata Kelola Aset Fasilitas Kesehatan yang Diperoleh Dari Penggunaan Dana Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 27 Tahun 2018
Kapitalisasi Barang Milik Negara Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 34 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur penentuan nilai pembukuan atas semua pengeluaran untuk memperoleh aset tetap di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI guna meningkatkan nilai aset. Aturan ini menggantikan pedoman lama yang sudah tidak sesuai dan mencakup definisi serta jenis-jenis perolehan aset seperti penambahan, perbaikan, dan rampasan.
Tanda Jabatan Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan aturan mengenai bentuk, ukuran, dan bahan tanda jabatan bagi pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Kementerian Pertahanan untuk melambangkan kedudukan serta lingkup wewenang mereka. Peraturan ini menggantikan Permenhan Nomor 86 Tahun 2014 yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi.
Penghargaan Dharma Pertahanan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan aturan pemberian penghargaan berupa medali, trofi, dan piagam kepada perorangan atau lembaga yang berjasa menegakkan kedaulatan dan mempertahankan keutuhan wilayah NKRI melalui bidang pertahanan. Penghargaan ini diberikan oleh Menteri Pertahanan kepada Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang telah memberikan kontribusi signifikan dalam bidang pertahanan negara.
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pertahanan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Pertahanan sebagai wadah pendayagunaan bersama dokumen hukum bidang pertahanan yang tertib, terpadu, dan berkesinambungan. JDIH Kemhan berfungsi sebagai sarana pelayanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat, serta merupakan anggota dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).
Standar Indeks Bahan Bakar Minyak dan Pelumas Dl Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 37 Tahun 2018
Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2018
Permenhan No. 15 Tahun 2018 mengatur pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Prajurit TNI di lingkungan Kementerian Pertahanan sebagai insentif tambahan berdasarkan kompetensi dan kinerja. Peraturan ini menetapkan prinsip pemberian yang harus adil, serta mendefinisikan istilah kunci seperti kelas jabatan, satuan kerja, dan kondisi pegawai yang tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional.
Pengelolaan Pengaduan Publik di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 52 Tahun 2017
Permenhan No. 52 Tahun 2017 mengatur mekanisme penanganan pengaduan publik berupa keluhan pelayanan di lingkungan Kementerian Pertahanan untuk menjamin birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel. Peraturan ini juga mendefinisikan istilah kunci seperti pengaduan, satuan kerja, dan pengaduan berkarak pengawasan yang menyangkut indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang oleh ASN dan TNI.
Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kredit Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 51 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tata cara penilaian angka kredit bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang memegang Jabatan Fungsional Bidan sebagai pelaksana teknis pelayanan kebidanan. Angka kredit tersebut menjadi syarat utama untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat/jabatan, dengan nilai yang dihitung dari akumulasi kegiatan profesional dalam asuhan kebidanan.
Mekanisme Pencatatan Barang Milik Negara Hasil Pengadaan ke Dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 47 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur mekanisme pencatatan Barang Milik Negara (BMN) yang bersumber dari pinjaman dalam/luar negeri, hibah, rupiah murni, dan devisa ke dalam sistem SIMAK BMN di lingkungan Kemhan dan TNI. Fokus utamanya adalah memastikan pencatatan aset tetap dan barang persediaan dilakukan secara akuntabel, transparan, dan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Penggunaan Alat Utama Sistem Senjata Pada Penyelenggaraan Tugas Perbantuan Dalam Operasi Militer Selain Perang
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tata cara penggunaan Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista) milik negara untuk mendukung tugas perbantuan kemanusiaan dalam Operasi Militer Selain Perang. Pengaturan ini bertujuan menjamin tertib dan efektifitas penggunaan Alutsista saat TNI memberikan bantuan kepada pemerintah daerah atau pihak lain dalam situasi non-perang.
Jabatan Fungsional Instruktur Dan Angka Kredit Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 49 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan definisi Jabatan Fungsional Instruktur di Kementerian Pertahanan yang mencakup tingkatan Terampil dan Ahli, serta mengaturnya sebagai Pegawai Negeri Sipil. Fokus utamanya adalah mendefinisikan Instruktur sebagai pihak yang bertugas menyelenggarakan pelatihan dan pembelajaran, serta membedakan antara kegiatan "melatih" (berorientasi praktik) dan "mengajar" (berorientasi teori). Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai peserta rehabilitasi penyandang disabilitas personel Kementerian Pertahanan dan TNI.
Lini Produksi Alat Peralatan Pertahanan Dan Keamanan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 44 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tata cara pembinaan dan pengelolaan lini produksi alat peralatan pertahanan dan keamanan oleh Industri Pertahanan untuk mendukung kebutuhan negara. Istilah kunci yang didefinisikan mencakup produk, elemen produk, serta tahapan teknis seperti desain awal, desain rinci, dan berbagai jenis *review* (PDR, CDR) yang harus dilalui sebelum produk mencapai kemampuan operasional dasar (IOC) hingga final (FOC).