Peraturan KEMENTERIAN PERTAHANAN
Halaman 9 dari 9 · 252 dokumen
Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 29 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah bagi Kementerian Pertahanan dan TNI sebagai ikhtisar capaian kinerja yang terukur berdasarkan rencana kerja dan penggunaan anggaran. Pedoman ini menggantikan aturan sebelumnya untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja di lingkungan kedua institusi tersebut.
Penetapan Kecacatan, Pemberian Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat serta Alat Bantu Tubuh bagi Veteran Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 25 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mekanisme penetapan tingkat kecacatan (ringan, sedang, berat) bagi Veteran Republik Indonesia serta pemberian santunan satu kali seumur hidup dan tunjangan bulanan. Selain itu, aturan ini juga mencakup ketentuan mengenai pemberian alat bantu tubuh bagi veteran yang telah ditetapkan memiliki kecacatan.
Pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan ini menggantikan pedoman lama untuk mengatur seluruh siklus pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas (BBMP) di lingkungan Kemhan dan TNI, mulai dari perencanaan, pengadaan, penyimpanan, distribusi, hingga pertanggungjawaban. Tujuannya adalah memastikan ketersediaan dan efisiensi penggunaan sumber daya energi tersebut untuk mendukung tugas-tugas pertahanan negara.
Pengelolaan Keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada Fasilitas Kesehatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tata cara perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan pengelolaan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) yang bersumber dari klaim pada fasilitas kesehatan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Fokus utamanya adalah memastikan tertib administrasi dalam pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil klaim BPJS Kesehatan untuk membiayai fasilitas kesehatan militer.
Pemenuhan Kebutuhan Alat Kesehatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 27 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tata cara perencanaan, pengadaan, distribusi, dan evaluasi alat kesehatan untuk melengkapi, mengganti, atau memenuhi kebutuhan satuan di lingkungan Kemhan dan TNI guna meningkatkan pelayanan kesehatan. Cakupannya meliputi semua instrumen, mesin, atau implan yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan penyakit, serta merawat dan memulihkan kesehatan pada manusia di fasilitas kesehatan militer.
Pembinaan Industri Pertahanan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2016
Permenhan No. 23 Tahun 2016 mengatur pembinaan Industri Pertahanan nasional yang terdiri dari BUMN dan BUMS untuk memproduksi alat pertahanan dan keamanan (Alpalhankam) guna memenuhi kebutuhan strategis negara. Peraturan ini bertujuan meningkatkan kemampuan dan kapasitas industri tersebut melalui pengelolaan teknologi, sertifikasi produk, serta produksi series yang terstandarisasi.
Penanggulangan Dampak Bahaya Bahan Kimia dari Aspek Kesehatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 22 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur upaya pencegahan dan penanganan dampak kesehatan dari bahaya bahan kimia di lingkungan Kemenhan dan TNI akibat bencana, kecelakaan, atau penyalahgunaan. Fokus utamanya adalah mendefinisikan jenis-jenis bahan kimia (termasuk prekursor senjata kimia) serta menetapkan konsep dekontaminasi dan pemberian antidotum untuk mengurangi toksisitas pada korban.
Pakaian Seragam Kementerian Pertahanan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 01 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan jenis, pemakaian, dan atribut pakaian seragam bagi Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia di Kementerian Pertahanan, termasuk jenis-jenis seperti Pakaian Sipil Lengkap, Pakaian Dinas Harian, hingga Pakaian Batik. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya untuk menstandardisasi identitas dan disiplin pegawai dalam berbagai situasi dinas dan upacara.
Standardisasi Sarana dan Prasarana Kantor Pejabat di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 02 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan standar sarana dan prasarana kantor pejabat di lingkungan Kementerian Pertahanan untuk menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, estetika, serta kesiapan menghadapi perubahan organisasi. Pelaksanaan standardisasi ini dilakukan oleh Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan mulai dari perencanaan hingga pengendalian, dengan jenis alat yang mencakup perabot, peralatan teknis, telekomunikasi, hingga medis. Ketentuan khusus juga mengatur bahwa lantai granit/marmer tidak perlu karpet, serta kendaraan atau ruangan yang melebihi ukuran standar dapat dipertahankan jika sudah ada.
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2015
Pedoman Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Bencana
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 06 Tahun 2015
Manajemen Karier Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2015