Kembali
Memuat PDF…
Pengelolaan Limbah Medis Bahan Berbahaya dan Beracun di Fasilitas Kesehatan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2020
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pengelolaan limbah medis B3 di fasilitas kesehatan Kemhan dan TNI melalui kegiatan pengurangan, penyimpanan, hingga penimbunan untuk mencegah pencemaran lingkungan. Fokus utamanya adalah menangani limbah dengan karakteristik infeksius, benda tajam, farmasi, hingga radioaktif yang dihasilkan dari pelayanan kesehatan di lingkungan militer.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTAHANAN
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DI FASILITAS KESEHATAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Juni 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6281
- Jumlah diDownload
- 723
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 722
- Tanggal Pengundangan
- 07 Juli 2020