Kembali
Memuat PDF…
Permenhan Nomor 13 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian pertahanan 2020 berlaku

Pengelolaan Limbah Medis Bahan Berbahaya dan Beracun di Fasilitas Kesehatan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2020

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pengelolaan limbah medis B3 di fasilitas kesehatan Kemhan dan TNI melalui kegiatan pengurangan, penyimpanan, hingga penimbunan untuk mencegah pencemaran lingkungan. Fokus utamanya adalah menangani limbah dengan karakteristik infeksius, benda tajam, farmasi, hingga radioaktif yang dihasilkan dari pelayanan kesehatan di lingkungan militer.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor
13
Tahun
2020
Tentang
PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DI FASILITAS KESEHATAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Juni 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6281
Jumlah diDownload
723
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
722
Tanggal Pengundangan
07 Juli 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah