kementerian pertahanan
Kementerian · 252 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPermenhan Nomor 2 Tahun 2025 2025
Kriteria dan Penghargaan Penerapan Praktik Terbaik Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2025
Permenhan No. 2 Tahun 2025 menetapkan kriteria dan mekanisme penghargaan bagi penerapan praktik terbaik dalam pembinaan kesadaran bela negara di lingkup pendidikan, masyarakat, dan pekerjaan. Peraturan ini mendefinisikan konsep dasar bela negara serta istilah kunci seperti Kader, Duta, dan Patriot Bela Negara sebagai subjek yang menjadi fokus pembinaan dan pengakuan. Tujuannya adalah membentuk sikap mental dan karakter warga negara yang cinta tanah air serta siap menghadapi berbagai ancaman terhadap kedaulatan dan keutuhan NKRI.
- unknownPermenhan Nomor 4 Tahun 2025 2025
Kamus Kompetensi Teknis Bidang Pertahanan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 4 Tahun 2025
Permenhan No. 4 Tahun 2025 menetapkan Kamus Kompetensi Teknis Bidang Pertahanan sebagai pedoman penyusunan standar kompetensi jabatan, rencana pengembangan, dan kurikulum pelatihan untuk ASN di Kemhan. Kamus ini terdiri atas daftar jenis kompetensi, definisi, deskripsi tingkat penguasaan, dan indikator perilaku yang dapat diukur. Peraturan ini menggantikan Permenhan No. 64 Tahun 2014 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi dan ketentuan perundang-undangan.
- berlakuPermenhan Nomor 6 Tahun 2025 2025
Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pertahanan Nasional
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Dewan Pertahanan Nasional (DPN) sebagai lembaga non struktural yang dipimpin langsung oleh Presiden untuk memberikan pertimbangan dan merumuskan solusi kebijakan strategis di bidang pertahanan. Tugas utamanya mencakup penyusunan kebijakan terpadu, penilaian risiko, serta perumusan solusi terkait geostrategi dan geopolitik demi menjaga kedaulatan dan keselamatan bangsa. Susunan organisasinya terdiri dari Ketua yang dijabat Presiden, serta anggota tetap dan tidak tetap.
- berlakuPermenhan Nomor 3 Tahun 2025 2025
Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2025
Permenhan No. 3 Tahun 2025 mengatur pengelolaan arsip dinamis di Kementerian Pertahanan dengan fokus pada penyusutan arsip sebagai satu kesatuan dan pemanfaatan teknologi untuk percepatan tugas. Peraturan ini menggantikan Permenhan No. 15 Tahun 2021 guna menyesuaikan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum terkait ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya.
- berlakuPermenhan Nomor 10 Tahun 2025 2025
Penanggulangan Tuberkulosis di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja untuk penanggulangan Tuberkulosis di lingkungan Kemhan dan TNI dengan fokus pada upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif guna menekan angka kesakitan, kecacatan, serta kematian. Tujuannya adalah melindungi kesehatan masyarakat, memutus penularan, mencegah resistensi obat, dan mengurangi dampak negatif penyakit tersebut.
- berlakuPermenhan Nomor 7 Tahun 2025 2025
Pengelolaanpenerimaannegarabukanpajak Dilingkungankementerianpertahanan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2025
Peraturan ini menggantikan Permenhan No. 51 Tahun 2014 untuk mengatur pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab. Pengaturan ini mencakup seluruh siklus pengelolaan PNBP mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan sebagai bagian dari APBN.
- berlakuPermenhan Nomor 5 Tahun 2025 2025
Tata Carapenyelesaian Sengketa Arbitrasedi Lingkungan Kementerian Pertahanan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan tata cara penyelesaian sengketa arbitrase di lingkungan Kementerian Pertahanan untuk mengisi kekosongan hukum dan mengedepankan nilai keadilan, dengan membentuk tim khusus yang dipimpin oleh Menteri dan secara teknis dikelola oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal.
- berlakuPermenhan Nomor 9 Tahun 2025 2025
Pengembangan Kompetensi Pegawaikementerian Pertahanan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 9 Tahun 2025
Permenhan No. 9 Tahun 2025 mengatur mekanisme pengembangan kompetensi bagi seluruh pegawai Kemhan (PNS, PPPK, dan Prajurit TNI) untuk memenuhi standar jabatan dan mendukung manajemen talenta. Peraturan ini menetapkan bahwa kompetensi didefinisikan sebagai gabungan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dapat diukur guna memastikan pelaksanaan tugas secara efektif dan efisien.
- berlakuPermenhan Nomor 1 Tahun 2025 2025
Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2025
Permenhan No. 1 Tahun 2025 mengatur tata cara pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kemenhan dan TNI untuk mencapai pengelolaan yang efisien, efektif, dan akuntabel. Peraturan ini mendefinisikan jenis-jenis pemanfaatan BMN, termasuk sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, dan bangun guna serah, serta menegaskan bahwa pemanfaatan tidak mengubah status kepemilikan aset negara.
- berlakuPermenhan Nomor 24 Tahun 2025 2025
Materiel Kesehatan dalam Pelaksanaan Tugas Satuan Tempur Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 24 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan standar penyusunan dan penggunaan alat serta bahan kesehatan (perangkat kesehatan) untuk mendukung operasi dan latihan satuan tempur TNI, dengan mempertimbangkan standar pelayanan, teknologi kedokteran, serta kondisi lokasi dan ancaman kesehatan. Penyusunan perangkat kesehatan ini bertujuan menjamin keseragaman dukungan kesehatan yang disesuaikan dengan kebutuhan spesifik setiap satuan tempur.
- berlakuPermenhan Nomor 23 Tahun 2025 2025
Rencana Strategis Kementerian Pertahanan Tahun 2025-2029
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2025
Permenhan No. 23 Tahun 2025 menetapkan Rencana Strategis Kementerian Pertahanan periode 2025-2029 sebagai dokumen perencanaan pembangunan lima tahun yang merupakan penjabaran dari RPJMN 2025-2029. Dokumen ini mencakup visi, misi, tujuan, arah kebijakan, strategi, serta target kinerja dan kerangka pendanaan yang tercantum dalam lampiran dan sistem informasi KRISNA RENSTRA K/L. Peraturan ini juga mengatur mekanisme perubahan dokumen sesuai ketentuan perundang-undangan serta mencabut Permenhan No. 10 Tahun 2021.
- berlakuPermenhan Nomor 29 Tahun 2025 2025
Penilaian dan Pengawasan Kinerja Badan Layanan Umum Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 29 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan pedoman komprehensif untuk menilai dan mengawasi kinerja Badan Layanan Umum (BLU) fasilitas pelayanan kesehatan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI, mencakup aspek keuangan dan nonkeuangan guna meningkatkan mutu layanan dan akuntabilitas. Peraturan ini menggantikan Permenhan No. 20 Tahun 2019 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan ketentuan perundang-undangan terbaru.
- berlakuPermenhan Nomor 11 Tahun 2025 2025
Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2025
Peraturan ini menggantikan Permenhan No. 15 Tahun 2019 untuk menata pemberian bantuan hukum oleh Kemhan secara terkoordinasi dan terintegrasi bagi pejabat, pegawai, pensiunan, serta keluarga mereka dalam menangani masalah hukum di pengadilan. Bantuan hukum tersebut diberikan langsung oleh Kementerian Pertahanan melalui kuasa hukum yang ditunjuk untuk mewakili penerima bantuan dalam proses litigasi.
- berlakuPermenhan Nomor 27 Tahun 2025 2025
Tata Cara Pembinaan Rumah Susun di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 27 Tahun 2025
Peraturan ini menggantikan aturan lama untuk menata tata cara pembinaan dan pengelolaan rumah susun di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI guna menjamin tertib administrasi. Aturan ini mendefinisikan jenis-jenis rumah susun (termasuk rumah jabatan) serta mengatur mekanisme pengadaan, penetapan status, penghunian, hingga penghapusan barang milik negara.
- berlakuPermenhan Nomor 20 Tahun 2025 2025
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 34 Tahun 2013 tentang Penyaluran Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang Akan Memasuki Masa Persiapan Pensiun
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2025
Permenhan No. 20 Tahun 2025 mengubah ketentuan Pasal 8 Permenhan No. 34 Tahun 2013 yang mengatur pola penyaluran prajurit TNI kembali ke masyarakat melalui bantuan modal kerja padat karya (wirausaha mandiri) dan bimbingan usaha. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan pengaturan penyaluran dan masa persiapan pensiun dengan perkembangan hukum serta memberikan kepastian bagi prajurit untuk menjalani kehidupan layak setelah purna tugas.
- berlakuPermenhan Nomor 25 Tahun 2025 2025
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pencocokan, Penelitian, dan Pembayaran Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 25 Tahun 2025
Permenhan No. 25 Tahun 2025 mengubah mekanisme pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Kementerian Pertahanan dan TNI menjadi lebih terpusat, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Perubahan ini juga menyesuaikan definisi istilah kunci serta memperbarui dasar hukum organisasi terkait dengan peraturan terbaru tahun 2024 dan 2025.
- berlakuPermenhan Nomor 19 Tahun 2025 2025
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 19 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur mekanisme penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI agar lebih terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Dokumen RKA Kemhan berfungsi sebagai rencana keuangan tahunan yang memuat rincian kegiatan, anggaran, serta target kinerja yang disusun sesuai dengan bagian anggaran. Ketentuan ini didasarkan pada UU Kementerian Negara, PP tentang penyusunan RKA, serta berbagai Perpres dan Permenhan terkait tata kerja dan sistem perencanaan pertahanan.
- berlakuPermenhan Nomor 28 Tahun 2025 2025
Pembentukan dan Pembiayaan Tim Pelaksana Kegiatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 28 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan pedoman seragam dan adaptif untuk pembentukan serta pembiayaan tim pelaksana kegiatan guna menjamin efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI, sekaligus menggantikan Permenhan No. 12 Tahun 2019 yang sudah tidak sesuai. Tim Pelaksana Kegiatan dibentuk untuk mendukung tugas pokok pimpinan satuan kerja atau kegiatan lintas sektoral, dengan definisi dan struktur yang diatur dalam peraturan ini.
- berlakuPermenhan Nomor 26 Tahun 2025 2025
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Bergerak dalam Pelaksanaan Tugas Latihan Militer dan Operasi Militer Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 26 Tahun 2025
Permenhan No. 26 Tahun 2025 mengatur ketentuan fasilitas kesehatan yang dapat dipindahkan untuk mendukung kesehatan prajurit TNI selama latihan dan operasi militer. Peraturan ini mendefinisikan jenis layanan kesehatan (promotif hingga paliatif) yang wajib disediakan guna menjamin kesiapan tempur dan keberlangsungan tugas pokok TNI di berbagai lokasi.
- berlakuPermenhan Nomor 32 Tahun 2025 2025
Pedoman Penyelarasan Kebijakan Pertahanan Negara
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 32 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan pedoman untuk menyelaraskan berbagai produk kebijakan pertahanan negara, seperti doktrin, strategi, dan postur pertahanan, agar konsisten dengan arah kebijakan pembangunan nasional. Penyelarasan ini menjadi kewenangan Menteri Pertahanan yang dilaksanakan melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait guna mewujudkan pertahanan yang efektif, efisien, dan berkelanjutan.
- berlakuPermenhan Nomor 17 Tahun 2025 2025
Penyelenggaraan Bekal Amunisi Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2025
Permenhan No. 17 Tahun 2025 mengatur tata cara perencanaan, penyusunan, hingga pengendalian bekal amunisi TNI untuk mendukung kesiapan dan pelaksanaan tugas pokok dalam menghadapi dinamika ancaman militer. Peraturan ini mendefinisikan jenis-jenis amunisi seperti Munisi Kaliber Besar (MKB), Munisi Kaliber Kecil (MKK), dan Munisi Khusus (Musus) sebagai acuan teknis dalam penyelenggaraan logistik pertahanan.
- berlakuPermenhan Nomor 15 Tahun 2025 2025
Tata Cara Penyusunan, Penelaahan, dan Perubahan Rencana Kerja di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2025
Permenhan No. 15 Tahun 2025 mengatur tata cara penyusunan, penelaahan, dan perubahan Rencana Kerja (Renja) di lingkungan Kemhan dan TNI sebagai dokumen tahunan yang harus selaras dengan prioritas nasional dan ketersediaan anggaran. Peraturan ini juga menetapkan definisi dan indikator kinerja untuk memastikan pencapaian Sasaran Strategis, Program, dan Kegiatan guna mendukung tugas dan fungsi pertahanan negara.
- berlakuPermenhan Nomor 13 Tahun 2025 2025
Penggunaan Kawasan Hutan dan Penyelenggaraan Kawasan Hutan Konservasi untuk Kegiatan Pertahanan Negara
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2025
Permenhan No. 13 Tahun 2025 mengatur prosedur dan mekanisme perizinan untuk penggunaan kawasan hutan serta penyelenggaraan kawasan hutan konservasi guna mendukung kegiatan pertahanan negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Peraturan ini menggantikan Permenhan No. 7 Tahun 2019 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum terkait pengelolaan hutan untuk kepentingan pertahanan.
- berlakuPermenhan Nomor 31 Tahun 2025 2025
Tata Cara Pelaksanaan Mutasi dan Penugasan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 31 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan mutasi dan penugasan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan untuk menjamin objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam manajemen pengembangan karir. Peraturan ini menggantikan Permenhan No. 50 Tahun 2016 dan mendefinisikan mutasi sebagai perpindahan tugas/lokasi dalam berbagai skenario instansi serta penugasan sebagai tugas sementara di instansi lain atau di luar instansi induk.
- berlakuPermenhan Nomor 22 Tahun 2025 2025
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 22 Tahun 2025
Peraturan ini mengubah ketentuan pengadaan alat dan peralatan pertahanan serta keamanan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI agar lebih efektif, efisien, dan transparan, serta menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi terkini. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait, termasuk UU No. 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan dan Perpres terbaru tahun 2025.
- berlakuPermenhan Nomor 41 Tahun 2025 2025
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan Kesadaran Bela Negara
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 41 Tahun 2025
Permenhan No. 41 Tahun 2025 mengubah Pasal 11 dan ayat (2) Pasal 12 Permenhan No. 8 Tahun 2022 untuk memperbarui mekanisme pelaporan dan pemantauan efektivitas pengintegrasian Kesadaran Bela Negara ke dalam sistem pendidikan nasional serta sosialisasi di berbagai sektor. Pelaporan kini dilakukan oleh Menteri terkait pendidikan (dasar, menengah, tinggi, sains, teknologi), agama, lembaga terkait, serta Kepala daerah kepada Menteri Pertahanan. Pemantauan dan evaluasi juga diperkuat untuk memastikan implementasi berjalan sesuai jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
- berlakuPermenhan Nomor 12 Tahun 2025 2025
Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertahanan dan Keamanan Subsektor Industri Pertahanan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan standar kegiatan usaha dan produk/jasa untuk perizinan berbasis risiko di sektor pertahanan, khususnya industri pertahanan, yang mencakup peredaran produk, kelayakan operasi, serta standardisasi. Standar tersebut secara rinci tercantum dalam lima lampiran peraturan dan mencakup jenis izin seperti pemasaran alat pertahanan serta distribusi bahan peledak.
- berlakuPermenhan Nomor 34 Tahun 2025 2025
Peta Jalan Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital Sektor Pertahanan Tahun 2025 – 2029
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 34 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan peta jalan lima tahun (2025–2029) untuk melindungi sistem elektronik vital sektor pertahanan dari ancaman siber guna menjamin keamanan nasional dan keberlangsungan operasional. Dokumen ini menjadi pedoman bagi unit organisasi dan industri pertahanan dalam merencanakan serta melaksanakan langkah-langkah pelindungan infrastruktur informasi vital secara terencana dan berkesinambungan.
- berlakuPermenhan Nomor 30 Tahun 2025 2025
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2025
Permenhan No. 30 Tahun 2025 mengatur organisasi dan tata kerja Kementerian Pertahanan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas serta fungsi kementerian tersebut. Peraturan ini didasarkan pada perubahan-perubahan terbaru pada Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan dan bertujuan menata struktur organisasi yang mencakup unsur ASN dan prajurit TNI.
- berlakuPermenhan Nomor 40 Tahun 2025 2025
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pakaian Seragam Kementerian Pertahanan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 40 Tahun 2025
Permenhan No. 40 Tahun 2025 mengubah definisi Pakaian Seragam Kementerian Pertahanan untuk mencakup Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta memperbarui aturan terkait pakaian dinas lapangan dan seragam satuan keamanan. Perubahan ini bertujuan menciptakan keseragaman, kerapihan, dan keserasian dalam penampilan bagi seluruh aparatur di lingkungan Kemhan, TNI, dan Angkatan.