Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah aturan pengadaan alat dan peralatan pertahanan serta keamanan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI untuk mengatasi hal-hal yang belum diatur dalam peraturan sebelumnya. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang pertahanan, TNI, serta peraturan pemerintah dan presiden terkait mekanisme pengadaan, imbal dagang, dan tata cara kontrak jangka panjang.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTAHANAN
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Juli 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3504
- Jumlah diDownload
- 460
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 747
- Tanggal Pengundangan
- 10 Juli 2020