Kembali
Memuat PDF…
Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan penerapan manajemen risiko terintegrasi di lingkungan Kemenhan dan TNI untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik serta menjamin efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitas organisasi. Regulasi ini mendefinisikan konsep risiko, pemilik risiko, serta tahapan identifikasi, analisis, dan penanganan risiko sebagai dasar pengendalian intern.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTAHANAN
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Desember 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9178
- Jumlah diDownload
- 798
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1460
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2021