Kembali
Memuat PDF…
Penyelenggaraan Standardisasi Komoditi Militer Indonesia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2019
dilihat 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menggantikan aturan lama untuk meningkatkan mutu dan efisiensi produksi serta memperlancar perdagangan komoditi militer di lingkungan Kemhan dan TNI. Tujuannya adalah mewujudkan persaingan usaha yang sehat, transparan, dan terstandarisasi melalui proses perencanaan, penetapan, hingga pengawasan standar yang melibatkan semua pemangku kepentingan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTAHANAN
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2019
- Tentang
- Penyelenggaraan Standardisasi Komoditi Militer Indonesia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Februari 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10125
- Jumlah diDownload
- 466
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 147
- Tanggal Pengundangan
- 18 Februari 2019
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 31 Tahun 2013