Kembali
Memuat PDF…
Mekanisme Pencatatan Barang Milik Negara Hasil Pengadaan ke dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan mekanisme pencatatan Barang Milik Negara (BMN) hasil pengadaan—baik dari pinjaman dalam negeri, luar negeri, maupun dana murni—ke dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi BMN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk memastikan pelaporan yang akurat dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Tujuannya adalah sebagai pedoman pelaksanaan pencatatan guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset negara di sektor pertahanan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTAHANAN
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2020
- Tentang
- MEKANISME PENCATATAN BARANG MILIK NEGARA HASIL PENGADAAN KE DALAM SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DAN AKUNTANSI BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 April 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7381
- Jumlah diDownload
- 482
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 434
- Tanggal Pengundangan
- 04 Mei 2020