Kembali
Memuat PDF…
Permenhan Nomor 8 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian pertahanan 2020 berlaku

Mekanisme Pencatatan Barang Milik Negara Hasil Pengadaan ke dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan mekanisme pencatatan Barang Milik Negara (BMN) hasil pengadaan—baik dari pinjaman dalam negeri, luar negeri, maupun dana murni—ke dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi BMN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk memastikan pelaporan yang akurat dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Tujuannya adalah sebagai pedoman pelaksanaan pencatatan guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset negara di sektor pertahanan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor
8
Tahun
2020
Tentang
MEKANISME PENCATATAN BARANG MILIK NEGARA HASIL PENGADAAN KE DALAM SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DAN AKUNTANSI BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 April 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7381
Jumlah diDownload
482
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
434
Tanggal Pengundangan
04 Mei 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah