Peraturan KEMENTERIAN PERTAHANAN

Halaman 7 dari 9 · 252 dokumen

Permenhan Nomor 43 Tahun 2017 kementerian pertahanan 2017

Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Tentara Nasional Indonesia

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 43 Tahun 2017

Peraturan ini mengatur kembali ketentuan biaya perjalanan dinas luar negeri di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI untuk menjamin pelaksanaannya yang efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab, menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai. Fokus utamanya adalah mendefinisikan jenis-jenis perjalanan dinas (jabatan dan pindah) serta dasar hukumnya dalam rangka mendukung tugas resmi pejabat negara, prajurit, dan PNS Kemhan.

berlaku
Permenhan Nomor 48 Tahun 2017 kementerian pertahanan 2017

Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kredit Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 48 Tahun 2017

Peraturan ini menetapkan aturan mengenai jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan sistem angka kredit bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan. Jabatan ini mencakup ruang lingkup tugas penyediaan, perencanaan, pengadaan, pemilihan manajemen kontrak, serta manajemen informasi aset. Ketentuan ini berlaku untuk PNS yang diberi tugas penuh oleh pejabat berwenang dalam mengelola kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

berlaku
Permenhan Nomor 42 Tahun 2017 kementerian pertahanan 2017

Pelaksanaan Tunjangan Pengamanan Persandian bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 42 Tahun 2017

Peraturan ini mengatur tunjangan khusus bagi Prajurit TNI dan PNS yang ditugaskan penuh sebagai pengelola pengamanan persandian di lingkungan Kemhan dan TNI, sebagai kompensasi atas tanggung jawab mereka. Ketentuan ini menggantikan peraturan lama karena adanya perubahan tata cara penilaian dan penetapan nilai tingkat pengamanan persandian yang perlu disesuaikan dengan perkembangan organisasi.

berlaku
Permenhan Nomor 41 Tahun 2017 kementerian pertahanan 2017

Jadwal Retensi Arsip Keuangan di Lingkungan Kementerian Pertahanan

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 41 Tahun 2017

Peraturan ini menetapkan jadwal retensi arsip keuangan di lingkungan Kementerian Pertahanan sebagai pedoman untuk penyusutan dan penyelamatan arsip guna menjamin akuntabilitas kinerja, pertanggungjawaban nasional, serta efisiensi pengelolaan arsip. Aturan ini mencakup definisi arsip, jenis retensi (aktif/inaktif), serta prosedur pemusnahan fisik untuk arsip yang tidak bernilai guna.

berlaku
Permenhan Nomor 50 Tahun 2017 kementerian pertahanan 2017

Perpindahan Antar-Instansi Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 50 Tahun 2017

Peraturan ini mengatur mekanisme perpindahan status, fungsi, dan tanggung jawab Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari atau ke Kementerian Pertahanan untuk memenuhi kebutuhan dinas dan pendayagunaan tenaga ahli. Perpindahan ini didasarkan pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 dan bertujuan untuk memastikan efektivitas pengelolaan aparatur negara di lingkungan Kemhan.

berlaku
Permenhan Nomor 54 Tahun 2017 kementerian pertahanan 2017

Laporan Harta Kekayaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 54 Tahun 2017

Peraturan ini mewajibkan Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan untuk melaporkan seluruh harta kekayaan mereka melalui formulir LHKASN guna menjamin integritas dan mencegah korupsi. Pelaporan ini mencakup semua jenis harta berwujud maupun tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi atau estetis, serta harus disampaikan melalui Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan ASN (Siharka).

berlaku
Permenhan Nomor 45 Tahun 2017 kementerian pertahanan 2017

Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Berbasis Kompetensi Di Lingkungan Kementerian Pertahanan

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 45 Tahun 2017

Peraturan ini menetapkan pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi di lingkungan Kementerian Pertahanan untuk meningkatkan kemampuan pegawai dalam aspek pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap sesuai standar jabatan. Tujuannya adalah memastikan pelaksanaan tugas jabatan secara profesional, efektif, dan efisien dengan mengikuti standar kompetensi yang baku.

berlaku
Permenhan Nomor 1 Tahun 2017 kementerian pertahanan 2017

Perwakilan Kementerian Pertahanan di Daerah

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan ini menetapkan aturan pedoman untuk membentuk dan menjalankan organisasi sementara Perwakilan Kementerian Pertahanan di daerah guna menyelenggarakan fungsi teknis dari pusat hingga daerah. Perwakilan ini bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara di daerah serta mengelola perencanaan, keuangan, dan koordinasi program kerja di bawah Direktorat Jenderal Strategi, Potensi, dan Kekuatan Pertahanan. Peraturan ini juga menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan undang-undang terkait.

dicabut
Permenhan Nomor 2 Tahun 2017 kementerian pertahanan 2017

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan ini menata dan menyempurnakan organisasi serta tata kerja Kementerian Pertahanan sebagai unsur pelaksana pemerintah di bidang pertahanan yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2015 dan bertujuan untuk mengatur struktur organisasi yang terdiri atas Unit Organisasi Kemhan dan Unit Organisasi Markas Besar TNI beserta angkatan-angkatannya.

dicabut
Permenhan Nomor 3 Tahun 2017 kementerian pertahanan 2017

Daftar Susunan Personel dan Tata Kerja Universitas Pertahanan

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan ini mengatur susunan personel dan tata kerja Universitas Pertahanan (Unhan) sebagai perguruan tinggi pemerintah yang menyelenggarakan pendidikan di bidang pertahanan dan bela negara, menggantikan aturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai. Aturan ini menetapkan bahwa pegawai Unhan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan Prajurit TNI, serta mendefinisikan jenis-jenis jabatan seperti struktural dan fungsional (tertentu dan umum) sebagai dasar pengorganisasian.

berlaku
Permenhan Nomor 4 Tahun 2017 kementerian pertahanan 2017

Pengerahan Tentara Nasional Indonesia Dalam Pengamanan Perbatasan

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan ini mengatur mekanisme penerbitan perintah pengerahan personel, alat, dan senjata TNI untuk mengamankan wilayah perbatasan Indonesia dari ancaman dan gangguan. Pengerahan ini dilakukan sebagai langkah konkret guna melaksanakan rencana tata ruang kawasan perbatasan di Nusa Tenggara Timur, Kalimantan, dan Papua sesuai peraturan presiden terkait.

berlaku
Permenhan Nomor 6 Tahun 2017 kementerian pertahanan 2017

Penetapan Industri Pertahanan, Perizinan Produksi, Ekspor, dan Impor Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan ini menetapkan kriteria dan prosedur untuk mengakui industri pertahanan serta memberikan izin produksi, ekspor, dan impor bagi alat peralatan pertahanan dan keamanan. Tujuannya adalah meningkatkan kemampuan industri nasional dalam memproduksi barang strategis yang memenuhi persyaratan keamanan negara. Peraturan ini juga menggantikan ketentuan lama yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan saat ini.

berlaku
Permenhan Nomor 5 Tahun 2017 kementerian pertahanan 2017

Pakaian Seragam, Atribut dan Kelengkapan Kader Bela Negara

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan ini menetapkan jenis, warna, dan spesifikasi teknis pakaian seragam Kader Bela Negara yang terdiri dari Seragam Harian (abu-abu muda dan tua) serta Seragam Lapangan untuk kegiatan sehari-hari, upacara, dan latihan. Tujuannya adalah menciptakan identitas, keseragaman, serta meningkatkan disiplin dan estetika bagi warga negara yang telah mengikuti pembinaan kesadaran bela negara.

berlaku
Permenhan Nomor 9 Tahun 2017 kementerian pertahanan 2017

Pakaian Seragam Kementerian Pertahanan

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan ini mengatur jenis, penggunaan, dan atribut pakaian dinas untuk Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia di Kementerian Pertahanan guna menegakkan disiplin dan identitas organisasi. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya dengan menetapkan kategori seragam seperti Pakaian Sipil Lengkap, Pakaian Dinas Lapangan, hingga Pakaian Seragam Batik Korps untuk berbagai keperluan resmi dan operasional.

berlaku
Permenhan Nomor 10 Tahun 2017 kementerian pertahanan 2017

Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum Kementerian Pertahanan

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan ini menetapkan susunan dan tata kerja Jabatan Fungsional Tertentu (seperti dokter, apoteker, pustakawan) serta Jabatan Fungsional Umum di lingkungan Kementerian Pertahanan untuk mendukung pelaksanaan tugas struktural. Jabatan fungsional tertentu didasarkan pada keahlian khusus dengan kenaikan pangkat berbasis angka kredit, sedangkan jabatan fungsional umum bersifat pelayanan administratif yang terdapat di setiap unit organisasi.

berlaku
Permenhan Nomor 7 Tahun 2017 kementerian pertahanan 2017

Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Warga Negara Indonesia Bukan Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Warga Negara Asing

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2017

Permenhan No. 7 Tahun 2017 mengatur pemberian penghargaan negara berupa Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan oleh Presiden untuk Prajurit TNI, WNI, dan WNA atas jasa, prestasi, atau pengabdian luar biasa bagi bangsa dan negara. Peraturan ini mendefinisikan masing-masing jenis penghargaan serta menetapkan dasar hukum dan tata cara penerbitannya sebagai implementasi dari UU tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

berlaku
Permenhan Nomor 8 Tahun 2017 kementerian pertahanan 2017

Status Tingkat dan Golongan Kecacatan Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan ini menetapkan definisi tiga tingkat kecacatan bagi Prajurit TNI: Cacat Berat (Tingkat III) yang menghilangkan kemampuan bekerja sama sekali, Cacat Sedang (Tingkat II) yang menghambat tugas keprajuritan namun memungkinkan kerja administrasi, dan Cacat Ringan (Tingkat I) yang tidak mengganggu pelaksanaan tugas. Ketentuan ini juga mengatur pembentukan Panitia Evaluasi Kecacatan Prajurit (PEKP) untuk melakukan pengujian, penilaian, serta proses reevaluasi dan reklasifikasi status kecacatan setelah rehabilitasi.

berlaku
Permenhan Nomor 11 Tahun 2017 kementerian pertahanan 2017

Pedoman Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan ini menetapkan pedoman Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan, yang mencakup definisi jabatan, ruang lingkup tugas, serta mekanisme penilaian kinerja dan pengembangan karier. Fokus utamanya adalah mengatur standar kompetensi dan prosedur administrasi untuk memastikan Analis Pertahanan Negara dapat melaksanakan tugas analisis pertahanan negara secara profesional dan akuntabel.

berlaku
Permenhan Nomor 12 Tahun 2017 kementerian pertahanan 2017

Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kredit Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan ini mengatur ketentuan jabatan fungsional apoteker dan sistem angka kredit sebagai syarat pengangkatan serta kenaikan pangkat bagi PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan. Jabatan ini berfokus pada pelaksanaan teknis pekerjaan kefarmasian di sarana pelayanan kesehatan Kemhan, dengan cakupan kegiatan meliputi pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan.

berlaku
Permenhan Nomor 13 Tahun 2017 kementerian pertahanan 2017

Status Gugur atau Tewas Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2017

Permenhan No. 13 Tahun 2017 mengatur definisi status "Gugur" (meninggal dalam tugas pertempuran/operasi akibat tindakan lawan) dan "Tewas" (meninggal dalam tugas berdasarkan perintah dinas bukan akibat tindakan lawan), serta membedakan kondisi "Hilang Dalam Tugas Operasi" dan "Meninggal Dunia Biasa". Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial bagi Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai ASN di lingkungan Kemhan dan Polri.

berlaku
Permenhan Nomor 14 Tahun 2017 kementerian pertahanan 2017

Penatausahaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2017

Permenhan No. 14 Tahun 2017 mengatur tata cara penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kemhan dan TNI melalui kegiatan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan yang dilakukan oleh berbagai unit akuntansi sesuai tingkatan kewenangan. Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya untuk memastikan pengelolaan BMN berjalan efektif, efisien, optimal, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

berlaku
Permenhan Nomor 15 Tahun 2017 kementerian pertahanan 2017

Dosen di Lingkungan Universitas Pertahanan

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan ini mengatur tata kelola pembinaan administrasi dan karier dosen di Universitas Pertahanan, termasuk definisi dosen tetap dan tidak tetap serta status kepegawaian mereka sebagai ASN. Tujuannya adalah mendukung pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni di bidang pertahanan dan bela negara melalui pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.

berlaku
Permenhan Nomor 17 Tahun 2017 kementerian pertahanan 2017

Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2017

Peraturan ini mengatur tata cara pengelolaan dan penataan usaha penggunaan Barang Milik Negara (selain tanah dan bangunan) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI untuk mengefektifkan tata kelola sesuai tugas pokok masing-masing. Ketentuan ini disusun dengan menyesuaikan standar dari Peraturan Menteri Keuangan terkait penggunaan BMN. Struktur pengelolaan melibatkan Menteri sebagai Pengguna Barang, dengan Panglima TNI dan Sekretaris Jenderal Kemhan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Barang.

berlaku
Permenhan Nomor 19 Tahun 2017 kementerian pertahanan 2017

Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan dan Pemberian Pinjaman Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Aparatur Sipil Negara Kementerian Pertahanan

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 19 Tahun 2017

Peraturan ini mengatur persyaratan dan tata cara pengajuan serta pemberian pinjaman uang muka tanpa bunga untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang khusus ditujukan bagi Prajurit TNI dan ASN Kementerian Pertahanan. Program ini dikelola oleh PT. ASABRI (Persero) sebagai pelaksana, dengan tujuan membantu pemohon dalam memperoleh rumah melalui fasilitas KPR.

berlaku
Permenhan Nomor 20 Tahun 2017 kementerian pertahanan 2017

Jadwal Retensi Arsip Substantif di Lingkungan Kementerian Pertahanan

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2017

Peraturan ini menetapkan definisi dan pedoman jadwal retensi arsip substantif di lingkungan Kementerian Pertahanan untuk mengatur penyusutan dan penyelamatan arsip berdasarkan nilai kegunaannya. Tujuannya adalah memastikan tertib pelaksanaan penyusutan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja organisasi, aparatur, serta pertanggungjawaban nasional.

berlaku
Permenhan Nomor 21 Tahun 2017 kementerian pertahanan 2017

Kode Pengelompokan Arsip di Lingkungan Kementerian Pertahanan

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 21 Tahun 2017

Peraturan ini menetapkan Kode Pengelompokan Arsip (KPA) sebagai sistem penandaan berjenjang yang terdiri dari huruf dan angka untuk mengelola Arsip Dinamis di lingkungan Kementerian Pertahanan. KPA berfungsi sebagai acuan utama untuk penataan, pemberkasan, dan pengelompokan arsip sesuai dengan tugas dan fungsi satuan kerja, serta dapat dikembangkan dengan persetujuan Kepala Biro Tata Usaha Sekretariat Jenderal Kemhan.

berlaku
Permenhan Nomor 18 Tahun 2017 kementerian pertahanan 2017

Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2017

Peraturan ini mengatur tata cara pemusnahan fisik dan penghapusan administrasi Barang Milik Negara (selain tanah/bangunan) di lingkungan Kemhan dan TNI, dengan tujuan mengefektifkan tata kelola BMN. Pemusnahan didefinisikan sebagai penghilangan fisik atau kegunaan barang, sedangkan penghapusan adalah pembebasan tanggung jawab administratif atas barang tersebut melalui keputusan pejabat berwenang. Aturan ini disusun untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 83/PMK.06/2016 tentang tata cara pengelolaan BMN.

berlaku
Permenhan Nomor 27 Tahun 2017 kementerian pertahanan 2017

Perlindungan, Pengamanan, dan Penyelamatan Dokumen/Arsip Vital Negara terhadap Bencana di Lingkungan Kementerian Pertahanan

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 27 Tahun 2017

berlaku
Permenhan Nomor 30 Tahun 2017 kementerian pertahanan 2017

Penyelenggaraan Peribadatan Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2017

berlaku
Permenhan Nomor 26 Tahun 2017 kementerian pertahanan 2017

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 26 Tahun 2017

Permenhan No. 26 Tahun 2017 menetapkan pedoman sistem akuntabilitas kinerja (SAKIP) bagi Kemhan dan TNI untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, bebas KKN, dan bertanggung jawab. Peraturan ini menggantikan aturan lama dengan mendefinisikan kinerja sebagai hasil kegiatan yang terukur dan menetapkan SAKIP sebagai rangkaian aktivitas sistematis untuk penetapan, pengukuran, hingga pelaporan kinerja guna meningkatkan pertanggungjawaban instansi.

berlaku
Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah