Kembali
Memuat PDF…
Penggunaan Kawasan Hutan, Pengelolaan Kawasan Suaka Alam, dan Pengelolaan Kawasan Pelestarian Alam untuk Kegiatan Pertahanan Negara
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2019
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penggunaan sebagian kawasan hutan, pengelolaan kawasan suaka alam, dan pengelolaan kawasan pelestarian alam yang diperuntukkan khusus untuk mendukung kegiatan pertahanan negara oleh Kementerian Pertahanan dan TNI. Ketentuan ini bertujuan untuk menertibkan administrasi penggunaan lahan tersebut tanpa mengubah fungsi dan peruntukan asli kawasan hutan demi menjaga kedaulatan dan keselamatan bangsa.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTAHANAN
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN, PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM, DAN PENGELOLAAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM UNTUK KEGIATAN PERTAHANAN NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Februari 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9127
- Jumlah diDownload
- 348
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 220
- Tanggal Pengundangan
- 27 Februari 2019