Kembali
Memuat PDF…
Permenhan Nomor 7 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian pertahanan 2019 berlaku

Penggunaan Kawasan Hutan, Pengelolaan Kawasan Suaka Alam, dan Pengelolaan Kawasan Pelestarian Alam untuk Kegiatan Pertahanan Negara

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2019

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penggunaan sebagian kawasan hutan, pengelolaan kawasan suaka alam, dan pengelolaan kawasan pelestarian alam yang diperuntukkan khusus untuk mendukung kegiatan pertahanan negara oleh Kementerian Pertahanan dan TNI. Ketentuan ini bertujuan untuk menertibkan administrasi penggunaan lahan tersebut tanpa mengubah fungsi dan peruntukan asli kawasan hutan demi menjaga kedaulatan dan keselamatan bangsa.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor
7
Tahun
2019
Tentang
PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN, PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM, DAN PENGELOLAAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM UNTUK KEGIATAN PERTAHANAN NEGARA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 Februari 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9127
Jumlah diDownload
348
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
220
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah