Peraturan KEMENTERIAN PERTAHANAN
Halaman 2 dari 9 · 252 dokumen
Tata Cara Pencatatan Barang Milik Negara Hasil Pengadaan ke dalam Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2025
Permenhan No. 18 Tahun 2025 mengatur tata cara pencatatan Barang Milik Negara hasil pengadaan berupa persediaan dan aset tetap ke dalam Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Peraturan ini menggantikan Permenhan No. 8 Tahun 2020 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk mendukung pelaporan keuangan yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien melalui integrasi proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.
Pedoman Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 38 Tahun 2025
Permenhan No. 38 Tahun 2025 mengatur pedoman kerja sama Kementerian Pertahanan dengan mitra seperti kementerian, pemerintah daerah, atau badan usaha melalui dua bentuk utama: Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama. Peraturan ini menetapkan definisi istilah kunci serta jenis mitra yang dapat dilibatkan dalam kegiatan kerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Penyusunan dokumen kerja sama harus dilakukan oleh satuan kerja yang ditunjuk sebagai pemrakarsa sesuai tugas dan fungsinya.
Pencabutan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 06 Tahun 2021 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2025
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2025 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2021 terkait penetapan indikator kinerja utama Kementerian Pertahanan dan TNI karena dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi. Ketentuan ini berlaku efektif sejak tanggal diundangkan pada 23 Oktober 2025.
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Sistem Komunikasi Data di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 37 Tahun 2025
Permenhan No. 37 Tahun 2025 mengubah definisi sistem komunikasi data di lingkungan Kemhan dan TNI untuk menyesuaikan dengan perkembangan organisasi dan teknologi, serta menetapkan standar interoperabilitas dan rancangan induk jaringan yang memiliki roadmap serta proses migrasi yang jelas.
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Hibah di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2025
Permenhan No. 35 Tahun 2025 mengubah ketentuan pengelolaan hibah di lingkungan Kemenhan dan TNI, khususnya mewajibkan pembentukan tim pengkaji dan penerima hibah serta penatausahaan untuk hibah langsung, termasuk yang berasal dari luar negeri berupa Alpalhankam yang memerlukan persetujuan DPR. Selain itu, aturan ini juga mengatur mekanisme pengajuan nomor register bagi hibah langsung dalam bentuk uang dari dalam dan luar negeri kepada DJPPR dan Kantor Wilayah DJPB.
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Nasihat Hukum di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2025
Permenhan No. 16 Tahun 2025 mengubah definisi Nasihat Hukum di lingkungan Kementerian Pertahanan menjadi layanan yang lebih inklusif dan adaptif, mencakup konsultasi hukum, mediasi, negosiasi, serta konsiliasi untuk menyelesaikan permasalahan hukum pegawai dan keluarganya. Perubahan ini juga memperluas cakupan penerima layanan hingga mencakup Calon Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan di lingkungan kementerian tersebut.
Penataan Komponen Pendukung
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2025
Permenhan No. 33 Tahun 2025 mengatur penataan sumber daya nasional (warga negara, SDA, SDB, dan sarana prasarana) untuk mendukung kekuatan Komponen Utama dan Cadangan guna menghadapi ancaman militer dan hibrida. Proses penataan ini dilaksanakan melalui dua tahap utama, yaitu penyiapan (melalui pendataan, pemilahan, pemilihan, dan verifikasi) serta penetapan, yang harus dimuat dalam sistem informasi sumber daya pertahanan.
Pedoman Pembinaan dalam Pengabdian Sesuai dengan Profesi
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 36 Tahun 2025
Permenhan No. 36 Tahun 2025 menetapkan pedoman pembinaan bagi tenaga profesi (warga negara non-ASN) di sektor pemerintah nonkementerian dan swasta untuk meningkatkan kapasitas guna mendukung pertahanan negara. Peraturan ini menggantikan Permenhan No. 14 Tahun 2022 dengan mengatur definisi pengabdian sukarela serta mekanisme kerja sama dan pelatihan teknis bagi tenaga ahli yang dimanfaatkan untuk kepentingan pertahanan nasional.
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2024
Permenhan No. 1 Tahun 2024 menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Kementerian Pertahanan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja, menggantikan aturan sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan perundang-undangan. Peraturan ini mendefinisikan konsep pertahanan (militer dan nirmiliter) serta mengklasifikasikan unit organisasi dan pegawai di lingkungan Kemhan dan TNI sebagai dasar pengelolaan program dan anggaran.
Kebijakan Pertahanan Negara Tahun 2024
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan Kebijakan Pertahanan Negara Tahun 2024 sebagai pedoman utama bagi Kementerian Pertahanan dan TNI dalam perencanaan, penyelenggaraan, serta pengawasan pertahanan negara selama satu tahun. Kebijakan ini berfungsi sebagai acuan strategis untuk mewujudkan pertahanan yang kuat dan tangguh sesuai dengan ketentuan undang-undang pertahanan dan peraturan perundang-undangan terkait.
Izin Keamanan (Security Clearance)
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2024
Permenhan No. 3 Tahun 2024 mengatur mekanisme pemberian Izin Keamanan (Security Clearance) oleh Menteri Pertahanan sebagai pengendalian wilayah udara bagi pesawat asing dan penerbangan sipil Indonesia non-niaga di wilayah tertentu. Izin ini wajib diperoleh sebelum pesawat terbang di atas kedaulatan udara Indonesia untuk menjamin keamanan dan pertahanan negara sesuai ketentuan Pengamanan Wilayah Udara.
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 27 Tahun 2012 tentang Administrasi Penyediaan Prajurit Sukarela Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan ini mengubah definisi dan struktur persyaratan administrasi bagi calon prajurit sukarela TNI, termasuk penambahan ketentuan mengenai biaya perjalanan dan akomodasi yang ditanggung negara untuk peserta pengujian dan pengembalian di tingkat pusat. Perubahan ini juga memperjelas cakupan kegiatan penyediaan yang meliputi kampanye, penerimaan, pendidikan pertama, pengangkatan, dan ikatan dinas pertama.
Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Mekanisme Imbal Dagang,kandungan Lokal, dan Ofset dalam Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dari Luar Negeri
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2024
Permenhan No. 6 Tahun 2024 mengatur mekanisme imbal dagang, kandungan lokal, dan ofset sebagai syarat dalam pengadaan alat pertahanan dan keamanan dari luar negeri guna meningkatkan kemandirian serta pembangunan SDM strategis. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama (Permenhan No. 30 Tahun 2015) untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan kelembagaan organisasi pertahanan negara.
Satu Data Pertahanan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2023
Permenhan No. 1 Tahun 2023 menetapkan kerangka tata kelola data pertahanan yang harus akurat, terpadu, dan mudah diakses serta dibagikan antar instansi pusat dan daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, dan interoperabilitas. Peraturan ini mendefinisikan konsep Satu Data Pertahanan sebagai data yang dikelola oleh Kementerian Pertahanan dan TNI untuk kepentingan pertahanan negara, serta mengatur mekanisme Forum Satu Data Pertahanan untuk menetapkan data prioritas yang akan dikumpulkan.
Pedoman Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 4 Tahun 2023
Permenhan No. 4 Tahun 2023 menetapkan pedoman pengelolaan dokumen dan informasi hukum di lingkungan Kementerian Pertahanan untuk memastikan data hukum tertata, lengkap, akurat, mudah, dan cepat diakses guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Peraturan ini mendefinisikan konsep pengelolaan dokumentasi sebagai kegiatan pengumpulan hingga pendayagunan, serta menetapkan Kementerian Pertahanan sebagai pusat jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya dalam kerangka Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penghargaan Dharma Pertahanan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah definisi Penghargaan Dharma Pertahanan menjadi apresiasi untuk perorangan dan lembaga yang berjasa menegakkan kedaulatan serta mempertahankan keutuhan wilayah NKRI. Perubahan mencakup revisi syarat, jenis, dan bentuk medali/trofi/piagam, serta pencabutan mekanisme pemberian penghargaan sebelumnya.
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah dan memperbarui ketentuan tunjangan operasi pengamanan bagi prajurit TNI dan PNS yang bertugas mengamankan pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan, termasuk penambahan kategori angka dalam definisi terkait. Tujuannya adalah menyesuaikan pengaturan tersebut dengan kebijakan pemerintah terbaru mengenai penetapan pulau-pulau tersebut.
Pengelolaan Sistem Informasi Geomedik di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2023
Permenhan No. 7 Tahun 2023 mengatur pengelolaan Sistem Informasi Geomedik di lingkungan Kemhan dan TNI untuk memetakan seluruh kekuatan kesehatan, termasuk SDM, sarana prasarana, serta informasi geospasial guna mendukung kebutuhan pertahanan negara. Peraturan ini mewajibkan ketersediaan data dan informasi kesehatan yang berkualitas, berkesinambungan, dan dapat diakses secara terbatas melalui sistem yang terpadu dan terintegrasi.
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Tugas Belajar di Perguruan Tinggi bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah aturan sebelumnya untuk mengakomodasi pembatasan usia, syarat prestasi, perpanjangan masa studi, alasan pemberhentian, serta besaran pengembalian biaya pendidikan bagi prajurit TNI dan PNS Kemenhan yang menempuh pendidikan tinggi di luar lingkungan kementerian. Tujuannya adalah meningkatkan kompetensi sumber daya manusia untuk mendukung tugas pokok Kementerian Pertahanan dan TNI.
Manajemen Talenta Pegawai Kementerian Pertahanan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2023
Permenhan No. 10 Tahun 2023 menetapkan kerangka manajemen talenta bagi seluruh pegawai Kemhan (PNS, PPPK, dan prajurit) untuk memastikan penemuan dan pengembangan talenta terbaik yang kompeten guna mengisi jabatan strategis. Peraturan ini mewajibkan Kementerian Pertahanan menyelenggarakan sistem manajemen talenta yang objektif, terencana, dan akuntabel sebagai penunjang penerapan sistem merit dan pencapaian visi serta strategi kementerian.
Standar Peralatan Kesehatan Rumah Sakit Tingkat Ii di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan standar teknis untuk jenis, kualitas, dan kuantitas peralatan kesehatan di Rumah Sakit Tingkat II lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI, yang harus setara dengan pelayanan di Rumah Sakit Umum tipe "B". Tujuannya adalah menjamin pelayanan kesehatan tertentu, dukungan kesehatan, serta pemeriksaan kesehatan prajurit TNI sesuai standar yang baku.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Militer di Luar Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah ketentuan perizinan, pengawasan, dan pengendalian peminjaman senjata api standar militer serta amunisi bagi kementerian dan lembaga di luar lingkungan Kemhan dan TNI, termasuk memperpanjang jangka waktu izin peminjaman untuk meningkatkan efisiensi. Perubahan ini dilakukan karena regulasi sebelumnya dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan terkini guna mencegah penyalahgunaan dan memastikan sistem pengelolaan yang tertata serta dapat dipertanggungjawabkan.
Doktrin Pertahanan Negara
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan Doktrin Pertahanan Negara sebagai landasan konsepsional dan pedoman utama bagi penyelenggaraan pertahanan yang bersifat semesta, mencakup aspek militer maupun nirmiliter. Doktrin ini digali dari nilai perjuangan bangsa dan pengalaman masa lalu untuk menghadapi ancaman yang semakin kompleks, sekaligus mencabut Permenhan Nomor 38 Tahun 2015 yang sebelumnya berlaku.
Pembangunan Kekuatan Pokok Tentara Nasional Indonesia Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja untuk meningkatkan kapasitas pertahanan dan postur TNI sebagai komponen utama sistem pertahanan negara melalui kesepakatan pemangku kepentingan. Isi peraturan mencakup analisis lingkungan strategis, realisasi capaian tahap sebelumnya, serta rincian pokok kebijakan dan rencana pembangunan kekuatan pokok TNI untuk periode 2020-2024.
Pedoman Pelaksanaan Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2023
Permenhan No. 13 Tahun 2023 menetapkan pedoman pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS Kementerian Pertahanan, Markas Besar TNI, dan Angkatan untuk menegaskan kewenangan pejabat yang berwenang menghukum. Peraturan ini menggantikan Permenhan No. 22 Tahun 2010 karena dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi.
Strategi Pertahanan Negara
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan Strategi Pertahanan Negara sebagai pedoman utama bagi Kementerian Pertahanan dan TNI untuk pertahanan militer, serta bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk pertahanan nirmiliter. Isi strategi mencakup analisis lingkungan strategis, strategi jangka panjang, pengelolaan sumber daya, dan mitigasi risiko, yang secara spesifik memprioritaskan aspek pertahanan militer. Pada saat berlakunya peraturan ini, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 24 Tahun 2015 tentang Strategi Pertahanan Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Postur Pertahanan Negara Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan Postur Pertahanan Negara Tahun 2020-2024 sebagai rencana strategis pembangunan sistem pertahanan negara yang disusun selaras dengan rencana pembangunan nasional. Dokumen ini berfungsi sebagai pedoman utama bagi Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dalam melaksanakan pembangunan serta pengembangan pertahanan negara selama periode tersebut. Ketentuan mengenai program dan kegiatan untuk tahun 2020-2022 yang telah ada tetap berlaku selama peraturan ini berlaku.
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2023
Permenhan No. 15 Tahun 2023 mengubah definisi Pengawasan Intern sebagai proses audit, review, evaluasi, pemantauan, dan pengawasan lain untuk memastikan kegiatan organisasi berjalan efektif, efisien, dan sesuai tolok ukur guna mewujudkan tata pemerintahan yang baik. Perubahan ini juga memperjelas Sistem Pengendalian Intern sebagai proses integral yang dilakukan pimpinan dan pegawai secara terus-menerus untuk menjamin tercapainya tujuan organisasi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan pada peraturan perundang-undangan.
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2023
Permenhan No. 16 Tahun 2023 mengubah definisi tunjangan kinerja di Kementerian Pertahanan agar diberikan berdasarkan kompetensi dan capaian kinerja, serta menyelaraskan waktu pembayaran tunjangan bulan Desember tahun berjalan agar dibayarkan pada Januari tahun berikutnya. Perubahan ini juga memperjelas bahwa capaian kinerja adalah perbandingan antara realisasi dengan target kinerja.
Strategi Peperangan Asimetris
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2023
Permenhan No. 17 Tahun 2023 menetapkan strategi peperangan asimetris sebagai pedoman pelaksanaan doktrin pertahanan negara untuk menghadapi ancaman perang inkonvensional, dengan mempertimbangkan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan. Strategi ini menjadi arahan bagi Kementerian Pertahanan, TNI, serta kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait dalam menyelenggarakan pertahanan negara secara dini, total, terpadu, dan berlanjut.