Kembali
Memuat PDF…
Mekanisme Pencocokan, Penelitian, dan Pembayaran Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2020
dilihat 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan mekanisme untuk memastikan kebenaran dokumen dan fisik Bahan Bakar Minyak dan Pelumas (BMP) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI, serta mengatur prosedur pembayaran terkait. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk menyesuaikan dengan perkembangan organisasi dan perubahan mekanisme anggaran belanja negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTAHANAN
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2020
- Tentang
- MEKANISME PENCOCOKAN, PENELITIAN, DAN PEMBAYARAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Juli 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5600
- Jumlah diDownload
- 599
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 844
- Tanggal Pengundangan
- 29 Juli 2020