Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 21 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan biaya perjalanan dinas luar negeri di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI agar lebih selektif, efektif, efisien, transparan, dan selaras dengan regulasi terbaru dari Kementerian Keuangan. Perubahan ini bertujuan mempertimbangkan ketersediaan anggaran serta pencapaian kinerja dalam pelaksanaan tugas dinas.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTAHANAN
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 43 TAHUN 2016 TENTANG BIAYA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 November 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3609
- Jumlah diDownload
- 917
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1395
- Tanggal Pengundangan
- 27 November 2020