Kembali
Memuat PDF…
Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 19 Tahun 2020
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kerangka pengawasan intern di lingkungan Kemhan dan TNI melalui kegiatan audit, review, evaluasi, dan pemantauan untuk memastikan pengelolaan tugas, fungsi, serta keuangan negara berjalan efektif, efisien, dan sesuai peraturan. Pengawasan ini dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemhan, Inspektorat Jenderal TNI, dan Inspektorat Jenderal Angkatan sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah. Peraturan ini menggantikan Permenhan No. 7 Tahun 2013 guna menyesuaikan dengan kebutuhan perkembangan organisasi dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTAHANAN
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 November 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5397
- Jumlah diDownload
- 596
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1457
- Tanggal Pengundangan
- 10 Desember 2020