Peraturan KEMENTERIAN PERTAHANAN
Halaman 3 dari 9 · 252 dokumen
Tata Cara Penggunaan Jasa Telekomunikasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tata cara penggunaan jasa telekomunikasi yang efektif, efisien, dan terintegrasi oleh Prajurit TNI dan ASN di lingkungan Kemhan dan TNI untuk mendukung tugas pokok dan fungsi. Ketentuan ini disusun guna menyesuaikan dengan perkembangan organisasi serta kebijakan pemerintah dalam pengelolaan anggaran.
Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Jabatan Fungsional bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Pertahanan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan tata cara pengangkatan dan pemberhentian jabatan fungsional bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Pertahanan untuk menjamin pembinaan karir yang profesional dan sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini menggantikan aturan lama dengan mencakup seluruh pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan Kemhan yang pengangkatannya berada di bawah kewenangan Menteri Pertahanan.
Penyusunan Dokumen Standar Militer Indonesia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur penyusunan Standar Militer Indonesia (SMI) sebagai persyaratan dan metode pengujian bagi alat pertahanan negara untuk menjamin kesiapan operasional TNI. Aturan ini menggantikan regulasi sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, dengan fokus pada penyesuaian spesifikasi teknis dan kebutuhan operasional di lingkungan Kemhan dan TNI.
Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian ganti kerugian negara bagi Pegawai Negeri Bukan Bendahara (ASN dan TNI) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai. Tujuannya adalah memulihkan kerugian negara, menciptakan tertib administrasi keuangan, serta menegakkan disiplin dan tanggung jawab pegawai. Ketentuan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 yang diamanatkan untuk diterapkan secara spesifik di lingkungan kementerian pertahanan.
Perlengkapan Perseorangan Calon Komponen Cadangan dan Komponen Cadangan dari Unsur Warga Negara
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur jenis dan standar perlengkapan perseorangan lapangan yang wajib disediakan bagi calon Komponen Cadangan dan Komponen Cadangan untuk keperluan pelatihan dasar kemiliteran, penyegaran, serta mobilisasi. Perlengkapan tersebut mencakup seragam dinas dan olahraga lengkap dengan alas kaki, ransel, helm, baret, serta peralatan pengikat tubuh. Tujuannya adalah menjamin keseragaman dan ketertiban dalam pelaksanaan tugas pertahanan negara oleh unsur warga negara.
Pedoman Pembinaan Kesadaran Bela Negara
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) sebagai upaya menanamkan nilai dasar bela negara melalui pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi kepada seluruh warga negara. Tujuannya adalah menumbuhkan sikap dan perilaku warga negara untuk menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaan pada NKRI. Peraturan ini juga menggantikan peraturan sebelumnya (Permenhan No. 32 Tahun 2016) agar sesuai dengan perkembangan hukum terkait pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara.
Pelaksanaan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan aturan khusus untuk memastikan laporan keuangan Kementerian Pertahanan dan TNI yang dihasilkan andal, akurat, serta sesuai standar akuntansi pemerintahan. Pengendalian intern dirancang sebagai mekanisme spesifik untuk memberikan keyakinan atas keandalan pelaporan keuangan di lingkungan kedua lembaga tersebut.
Pengadaan Barang/Jasa yang Bersifat Rahasia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur proses pengadaan barang/jasa rahasia di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI yang dibiayai APBN, dengan tujuan memaksimalkan nilai manfaat (value for money) dan mengutamakan aspek penyelenggaraan pertahanan negara. Cakupannya meliputi seluruh tahapan mulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan, serta menetapkan definisi pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran dalam konteks tersebut.
Penyelenggaraan Penyusunan Dokumen Perencanaan Kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan untuk Pertahanan Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2022
Permenhan No. 7 Tahun 2022 mengatur tata cara penyusunan Dokumen Renbut Alpalhankam sebagai dokumen strategis Kementerian Pertahanan dan TNI untuk memenuhi kebutuhan alat peralatan pertahanan dan keamanan guna mendukung kebijakan pemenuhan kebutuhan pertahanan negara. Peraturan ini menggantikan Permenhan No. 35 Tahun 2015 dengan menetapkan standar operasional untuk merumuskan tuntutan operasional (Opsreq) dan spesifikasi teknis yang diperlukan dalam perencanaan kebutuhan pertahanan.
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Perawatan dan Pemakaman Jenazah Prajurit, Purnawirawan, Pegawai Negeri Sipil, dan Wredatama di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah ketentuan santunan kematian, bantuan beasiswa, serta tata cara perawatan dan pemakaman jenazah untuk Prajurit, Purnawirawan, PNS, dan Wredatama agar selaras dengan PP No. 54 Tahun 2020 tentang Asuransi Sosial. Perubahan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan keluarga korban di lingkungan Kemenhan dan TNI.
Pengelolaan Kinerja Pegawai Kementerian Pertahanan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2022
Permenhan No. 13 Tahun 2022 mengatur pengelolaan kinerja Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan prajurit TNI yang bertugas di Kementerian Pertahanan untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang akuntabel, objektif, transparan, dan partisipatif. Peraturan ini menetapkan landasan hukum dan mekanisme penilaian kinerja yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, serta pengawasan untuk meningkatkan profesionalisme dan efektivitas penyelenggaraan tugas di lingkungan Kemhan.
Pemberian Penghargaan terhadap Warga Negara yang Berperan Aktif dan Berjasa dalam Komponen Cadangan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur pemberian penghargaan oleh Menteri Pertahanan kepada warga negara yang telah berkontribusi secara langsung maupun tidak langsung dalam pembentukan dan penguatan Komponen Cadangan melalui materiil maupun non-materil. Penghargaan ini bertujuan untuk mengapresiasi, menumbuhkan kebanggaan, serta membangun sikap keteladanan dan semangat kejuangan bagi para warga negara yang berjasa. Ketentuan ini mencakup definisi istilah kunci seperti "berperan aktif", "berjasa", dan "komponen cadangan" sebagai dasar hukum untuk memberikan pengakuan atas jasa-jasa tersebut.
Kader Bela Negara dan Fasilitator Bela Negara
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 9 Tahun 2022
Permenhan No. 9 Tahun 2022 mengatur definisi Bela Negara dan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) sebagai dasar pembentukan Kader Bela Negara dan Fasilitator Bela Negara yang melibatkan sinergi berbagai komponen bangsa. Kader Bela Negara didefinisikan sebagai warga negara yang telah mengikuti PKBN melalui sosialisasi, diseminasi, atau pendidikan dan pelatihan untuk menumbuhkan sikap serta perilaku bela negara.
Pedoman Pembinaan dalam Pengabdian Sesuai dengan Profesi
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2022
Permenhan No. 14 Tahun 2022 mengatur pedoman pembinaan oleh Menteri Pertahanan dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terhadap tenaga profesi (warga negara non-ASN) untuk meningkatkan kompetensi dalam mendukung pertahanan negara. Peraturan ini mendefinisikan konsep pengabdian sukarela dan kerja sama strategis melalui mekanisme sosialisasi, bimbingan teknis, serta simulasi guna memperkuat sumber daya manusia di sektor pertahanan.
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Status Gugur atau Tewas bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Permenhan No. 13 Tahun 2017 terkait status gugur atau tewas bagi Prajurit TNI agar selaras dengan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2020 tentang Asuransi Sosial. Perubahan mencakup revisi pada beberapa angka pasal, penghapusan angka tertentu, serta penambahan angka baru untuk menyesuaikan regulasi asuransi sosial yang berlaku.
Penyelenggaraan Pemeliharaan dan Perbaikan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tata cara pemeliharaan dan perbaikan alat peralatan pertahanan dan keamanan (Alpalhankam) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI untuk menjamin kesiapan dan fungsi operasionalnya. Ketentuan ini didasarkan pada kebutuhan mempertahankan kedaulatan negara serta kewajiban Kementerian Pertahanan sesuai Pasal 43 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.
Kebijakan Pertahanan Negara Tahun 2022
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi Kementerian Pertahanan dan TNI dalam penyelenggaraan pembangunan pertahanan negara untuk tahun 2022, yang mencakup pendahuluan, pedoman umum, serta sasaran kebijakan. Dokumen ini berlaku sebagai acuan operasional khusus untuk periode tahun 2022 dan merupakan turunan dari kebijakan umum pertahanan negara tahun 2020-2024.
Kebijakan Pertahanan Negara Tahun 2023
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan Kebijakan Pertahanan Negara Tahun 2023 sebagai pedoman utama bagi Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dalam perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan pertahanan negara selama satu tahun. Kebijakan ini berfungsi sebagai acuan operasional untuk mewujudkan pertahanan yang kuat dan tangguh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Korupsi Melalui Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mekanisme pelaporan dugaan korupsi oleh pegawai Kementerian Pertahanan melalui sistem berbasis web (Whistleblowing System) yang mewajibkan penyertaan bukti permulaan. Pelanggaran yang dilaporkan mencakup tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme, serta pelanggaran kode etik dan kebijakan yang merugikan kepentingan publik. Sistem ini dikelola oleh Inspektorat Jenderal Kemhan melalui peran Verifikator dan Penelaah untuk memastikan penanganan pengaduan yang cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pelaksanaan Kesamaptaan Jasmani bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Kesegaran Jasmani bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang Berstatus Sebagai Penyandang Disabilitas
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2021
Permenhan No. 11 Tahun 2021 menetapkan standar dan prosedur pelaksanaan tes kesamaptaan jasmani bagi prajurit TNI serta tes kesegaran jasmani bagi PNS Kemhan yang berstatus penyandang disabilitas. Peraturan ini mengatur definisi kesegaran jasmani dan kesamaptaan, serta dasar hukum yang melandasi penilaian khusus untuk kelompok penyandang disabilitas guna memastikan kesiapan fisik dalam menjalankan tugas.
Rencana Strategis Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis Kementerian Pertahanan dan TNI Tahun 2020-2024 sebagai dokumen perencanaan pembangunan pertahanan berorientasi hasil selama lima tahun. Dokumen ini disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan mencakup visi, misi, arah kebijakan, strategi, serta target kinerja.
Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Alat Peralatan Pertahanan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan penelitian dan pengembangan alat serta peralatan pertahanan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI untuk meningkatkan kemampuan teknologi pertahanan negara. Aturan ini menggantikan regulasi lama tahun 2008 dengan menetapkan definisi teknis seperti alih teknologi, rancang bangun, prototipe, dan tipe, serta mengidentifikasi peran peneliti dan perekayasa dalam proses pengembangan.
Penyiapan Komponen Pendukung
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tahapan penyiapan Komponen Pendukung—sumber daya nasional yang mendukung kekuatan pertahanan—melalui proses pendataan, pemilahan, pemilihan, dan verifikasi. Pendataan mencakup pengumpulan data terhadap warga negara, sumber daya alam/buatan, serta sarana prasarana dengan kriteria khusus bagi warga negara seperti usia 18-65 tahun dan kesetiaan pada NKRI. Kegiatan ini dilakukan oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah/swasta dengan berkoordinasi langsung kepada Menteri melalui direktorat jenderal yang menangani potensi pertahanan.
Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 06 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai acuan ukuran keberhasilan dan penuntun dalam penyusunan rencana strategis, kerja, anggaran, serta evaluasi kinerja bagi Kementerian Pertahanan dan TNI. IKU terdiri dari indikator pada tingkat sasaran strategis, program, dan kegiatan yang digunakan untuk mengukur pencapaian tujuan serta sasaran strategis instansi.
Penyelenggaraan Sertifikasi Kelaikan Pertahanan untuk Mendukung Pertahanan Negara
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 9 Tahun 2021
Permenhan No. 9 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan sertifikasi kelaikan pertahanan untuk menjamin keselamatan dan fungsi alat, satwa, konstruksi, serta fasilitas pertahanan guna mendukung pertahanan negara. Peraturan ini menggantikan aturan lama dengan menetapkan standar bahwa suatu objek pertahanan dinyatakan laik jika memenuhi persyaratan keselamatan, sesuai desain asasi, dan aman untuk dioperasionalkan.
Kurikulum Pelatihan Dasar Kemiliteran Komponen Cadangan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan Pedoman Kurikulum Pelatihan Dasar Kemiliteran Komponen Cadangan sebagai acuan perencanaan, pembelajaran, dan penilaian untuk membentuk SDM berkualitas. Kurikulum tersebut mencakup lima komponen utama: program pendidikan, rangka pokok, acara pelatihan, harga nilai, serta pedoman pengoperasian.
Pembentukan, Penetapan, dan Pembinaan Komponen Cadangan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2021
Permenhan No. 3 Tahun 2021 mengatur pembentukan, penetapan, dan pembinaan Komponen Cadangan yang terdiri dari warga negara, sumber daya alam/buatan, serta sarana dan prasarana nasional untuk memperkuat kekuatan pertahanan negara. Pembentukan komponen cadangan dari warga negara dilakukan melalui pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan ke dalam matra darat, laut, atau udara.
Tata Cara Penyusunan Program Legislasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tata cara penyusunan program legislasi di lingkungan Kementerian Pertahanan sebagai instrumen perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan internal berdasarkan skala prioritas kebutuhan hukum. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk menjamin tertib administrasi dan menyesuaikan dengan perkembangan organisasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pedoman Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Militer di Luar Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2021
Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan pedoman pengelolaan arsip dinamis di lingkungan Kementerian Pertahanan untuk menjamin tertib administrasi, efisiensi, dan keseragaman tata cara penyimpanan serta penggunaan arsip guna mendukung tugas pokok. Peraturan ini menggantikan Permenhan No. 18 Tahun 2011 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi dan peraturan perundang-undangan terkait kearsipan.