Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian ganti kerugian negara secara khusus bagi bendahara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI akibat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara. Peraturan ini menggantikan Permenhan No. 84 Tahun 2014 dengan tujuan memisahkan dan menyempurnakan pedoman penanganan kasus kerugian negara yang melibatkan bendahara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTAHANAN
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2020
- Tentang
- TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 November 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 741
- Jumlah diDownload
- 576
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1387
- Tanggal Pengundangan
- 25 November 2020