Peraturan KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Halaman 14 dari 21 · 605 dokumen

Permendag Nomor 32 Tahun 2018 kementerian perdagangan 2018

Ketentuan Ekspor Produk Industri Pertambangan Sebagai Barang Contoh untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Teknologi Pengolahan dan/atau Pemurnian

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2018

Peraturan ini mengatur ketentuan ekspor produk industri pertambangan sebagai barang contoh untuk keperluan penelitian dan pengembangan teknologi pengolahan serta pemurnian guna menunjang pembangunan di dalam negeri. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait perdagangan, pertambangan, dan industri, serta bertujuan untuk memfasilitasi inovasi teknologi pengolahan mineral.

berlaku
Permendag Nomor 33 Tahun 2018 kementerian perdagangan 2018

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/11/2011 tentang Barang yang Dapat Disimpan di Gudang Dalam Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2018

Peraturan ini menambah bawang merah, ikan, dan pala sebagai jenis barang yang dapat disimpan di gudang dalam penyelenggaraan Sistem Resi Gudang. Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyimpanan barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

berlaku
Permendag Nomor 37 Tahun 2018 kementerian perdagangan 2018

Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Atas Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia Secara Elektronik

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 Tahun 2018

Peraturan ini mengatur tata cara pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas penerbitan Surat Keterangan Asal untuk barang asal Indonesia secara elektronik, sekaligus menyesuaikan tarifnya dengan kebutuhan hukum dan transparansi. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya terkait tarif penerbitan SKA dan didasarkan pada undang-undang keuangan negara serta peraturan pemerintah tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak.

dicabut
Permendag Nomor 38 Tahun 2018 kementerian perdagangan 2018

Penetapan Jenis Barang yang Diangkut dalam Program Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38 Tahun 2018

Peraturan ini menetapkan jenis barang yang wajib diangkut dalam program pelayanan publik untuk mendukung distribusi ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan. Dasar hukum utamanya adalah Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2017 tentang kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang ke daerah-daerah tersebut. Tujuannya adalah memastikan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan penting di wilayah yang sulit dijangkau.

berlaku
Permendag Nomor 35 Tahun 2018 kementerian perdagangan 2018

Penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitaliasi Sarana Perdagangan yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2018

Peraturan ini menetapkan mekanisme penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota untuk melaksanakan pembangunan atau revitalisasi sarana perdagangan yang didanai melalui Dana Tugas Pembantuan APBN Tahun Anggaran 2018. Ketentuan ini didasarkan pada kebutuhan untuk mengimplementasikan pengelolaan kegiatan pembangunan sarana distribusi sesuai peraturan sebelumnya. Fokus utamanya adalah mengatur tata cara penugasan dan pelaksanaan tugas tersebut di tingkat daerah.

berlaku
Permendag Nomor 36 Tahun 2018 kementerian perdagangan 2018

Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2018

Peraturan ini menetapkan mekanisme pengawasan kegiatan perdagangan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terkait izin usaha, distribusi, dan barang kebutuhan pokok. Pengawasan ini dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan sebagai bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

berlaku
Permendag Nomor 41 Tahun 2018 kementerian perdagangan 2018

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2018

Peraturan ini menjadi pedoman bagi Pemerintah Provinsi dalam melaksanakan kegiatan dekonsentrasi bidang perdagangan yang didanai melalui dana dekonsentrasi untuk tahun anggaran 2018. Dasar hukumnya bersumber pada pelimpahan urusan pemerintahan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, dengan mengacu pada berbagai undang-undang terkait keuangan negara, perimbangan keuangan, dan perdagangan.

berlaku
Permendag Nomor 34 Tahun 2018 kementerian perdagangan 2018

Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34 Tahun 2018

Peraturan ini mendelegasikan kewenangan penerbitan perizinan di bidang perdagangan kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe untuk mempercepat pembangunan dan kegiatan usaha di kawasan tersebut. Pendelegasian ini didasarkan pada ketentuan UU Kawasan Ekonomi Khusus dan peraturan terkait lainnya yang bertujuan mendukung percepatan pengembangan kawasan.

berlaku
Permendag Nomor 43 Tahun 2018 kementerian perdagangan 2018

Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2017 tentang Nama Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2018

Peraturan ini mengubah Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2017 yang berisi nomenklatur nama jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Perdagangan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 (sebagaimana diubah dengan Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2017) terkait nomenklatur jabatan pelaksana bagi PNS.

berlaku
Permendag Nomor 48 Tahun 2018 kementerian perdagangan 2018

Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48 Tahun 2018

Peraturan ini mengubah definisi ekspor, impor, dan barang tertentu (batubara) dalam regulasi sebelumnya untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Tujuannya adalah memastikan kepatuhan terhadap ketentuan penggunaan angkutan laut dan asuransi nasional saat melakukan kegiatan ekspor dan impor.

berlaku
Permendag Nomor 47 Tahun 2018 kementerian perdagangan 2018

Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2018

Peraturan ini mengubah definisi minuman beralkohol dan memperjelas bahwa pengadaan mencakup produk dari dalam negeri maupun impor, serta menetapkan bahwa hanya perusahaan berbadan hukum atau usaha perseroan yang boleh berdagang. Selain itu, aturan ini mewajibkan adanya Importir Terdaftar untuk melakukan kegiatan impor minuman beralkohol guna meningkatkan kepastian berusaha dan efektivitas pengawasan.

berlaku
Permendag Nomor 42 Tahun 2018 kementerian perdagangan 2018

Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-Dag/Per/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42 Tahun 2018

Peraturan ini mengubah Pasal 4 Permen Dag No. 87 Tahun 2015 dengan menetapkan daftar pelabuhan tujuan spesifik (laut, darat, dan udara) untuk impor produk tertentu serta membatasi jenis produk yang boleh diimpor melalui pelabuhan Dumai, Jayapura, Tarakan, dan Krueng Geukuh.

berlaku
Permendag Nomor 46 Tahun 2018 kementerian perdagangan 2018

Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M- DAG/PER/10/2016 tentang Penetapan Peta Jabatan Unit Eselon I di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2018

Peraturan ini mengubah ketentuan penyusunan formasi, pengangkatan, penempatan, dan mutasi pegawai Eselon I di Kementerian Perdagangan agar sesuai dengan peta jabatan terbaru. Selain itu, seluruh unit Eselon II di lingkungan kementerian tersebut diwajibkan menyesuaikan nomenklatur jabatannya paling lama tiga bulan sejak peraturan diundangkan.

berlaku
Permendag Nomor 50 Tahun 2018 kementerian perdagangan 2018

Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2018

Peraturan ini mendelegasikan kewenangan penerbitan perizinan di bidang perdagangan kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api untuk mempercepat pembangunan dan kegiatan usaha di kawasan tersebut. Pendelegasian ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan Peraturan Pemerintah terkait penyelenggaraan kawasan.

berlaku
Permendag Nomor 51 Tahun 2018 kementerian perdagangan 2018

Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2018

Peraturan ini mendelegasikan kewenangan penerbitan perizinan di bidang perdagangan kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan untuk mempercepat pembangunan dan kegiatan usaha di kawasan tersebut. Delegasi ini didasarkan pada ketentuan UU Kawasan Ekonomi Khusus dan peraturan terkait lainnya yang bertujuan mendukung percepatan pengembangan kawasan.

berlaku
Permendag Nomor 58 Tahun 2018 kementerian perdagangan 2018

Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2018

Peraturan ini menetapkan harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen untuk komoditas pangan pokok seperti jagung, kedelai, gula, minyak goreng, bawang merah, daging sapi, daging ayam ras, dan telur ayam ras. Tujuannya adalah menjamin ketersediaan, stabilitas, serta kepastian harga bagi petani dan konsumen dengan mempertimbangkan struktur biaya produksi, distribusi, keuntungan, dan biaya lain yang wajar. Peraturan ini juga mencabut aturan sebelumnya (Permenperda No. 27 Tahun 2017) terkait penetapan harga acuan tersebut.

dicabut
Permendag Nomor 54 Tahun 2018 kementerian perdagangan 2018

Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/9/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54 Tahun 2018

Peraturan ini mencabut ketentuan perdagangan gula kristal rafinasi melalui pasar lelang komoditas yang sebelumnya diatur dalam Permendag Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 beserta perubahannya. Pencabutan ini dilakukan berdasarkan rekomendasi KPK dan masukan pemangku kepentingan untuk meninjau kembali mekanisme tersebut. Akibatnya, aturan lama tersebut dinyatakan tidak berlaku efektif sejak diundangkannya peraturan ini.

berlaku
Permendag Nomor 55 Tahun 2018 kementerian perdagangan 2018

Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/ Revitalisasi Sarana Perdagangan yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55 Tahun 2018

Peraturan ini mengubah penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota untuk pembangunan dan revitalisasi sarana perdagangan yang didanai APBN Tahun 2018 di berbagai wilayah seperti Kota Medan, Kota Padang, dan Kabupaten Karo, menyesuaikan dengan usulan baru, alokasi anggaran, dan lokasi pasar. Perubahan ini didasarkan pada pertimbangan kebutuhan di daerah-daerah tersebut dan mengacu pada undang-undang keuangan negara serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

berlaku
Permendag Nomor 53 Tahun 2018 kementerian perdagangan 2018

Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2018

Peraturan ini mengubah ketentuan ekspor timah dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/7/2014 untuk meningkatkan efektivitas kebijakan dan menyesuaikan dengan kondisi hukum terkini. Perubahan mencakup penyesuaian aturan terkait perizinan, pelaporan, serta tata cara ekspor mineral timah sesuai kebutuhan nasional.

berlaku
Permendag Nomor 49 Tahun 2018 kementerian perdagangan 2018

Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Bitung

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2018

Peraturan ini mendelegasikan kewenangan penerbitan perizinan di bidang perdagangan kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Bitung untuk mempercepat pembangunan dan kegiatan usaha di kawasan tersebut. Pendelegasian ini didasarkan pada ketentuan UU Kawasan Ekonomi Khusus dan peraturan terkait lainnya guna mendukung percepatan pengembangan wilayah.

berlaku
Permendag Nomor 52 Tahun 2018 kementerian perdagangan 2018

Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52 Tahun 2018

Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/7/2014 untuk meningkatkan efektivitas kebijakan ekspor batubara dan produk batubara. Perubahan mencakup revisi definisi dan ketentuan umum terkait ekspor komoditas tersebut.

berlaku
Permendag Nomor 62 Tahun 2018 kementerian perdagangan 2018

Penetapan Harga Khusus Daging Ayam Ras

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62 Tahun 2018

Peraturan ini mewajibkan pemasok dan toko swalayan/pasar rakyat menjual daging ayam ras dengan harga maksimal tertentu (Rp30.000–Rp34.000/kg) selama periode Idul Fitri 2018. Pelanggaran terhadap batas harga tersebut dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha setelah diberikan peringatan tertulis.

berlaku
Permendag Nomor 59 Tahun 2018 kementerian perdagangan 2018

Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018

Peraturan ini mewajibkan produsen atau pemasok beras untuk mencantumkan label informasi yang benar dan lengkap pada kemasan beras yang diperdagangkan guna melindungi konsumen. Kewajiban ini didasarkan pada kebutuhan akan transparansi asal-usul dan keamanan pangan beras, serta mengacu pada berbagai undang-undang terkait metrologi legal, perlindungan konsumen, dan keamanan pangan.

berlaku
Permendag Nomor 65 Tahun 2018 kementerian perdagangan 2018

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/8/2016 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 65 Tahun 2018

Peraturan ini menghapus Pasal 29 dari peraturan sebelumnya dan memperbarui Lampiran II serta Lampiran III yang mengatur ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas kebijakan serta mempermudah proses berusaha di sektor tersebut.

berlaku
Permendag Nomor 64 Tahun 2018 kementerian perdagangan 2018

Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2018

Peraturan ini mengubah persyaratan dokumen yang harus dilampirkan oleh perusahaan pemilik API-U untuk mengajukan Persetujuan Impor Produk Hortikultura secara elektronik, serta menghapus ketentuan lama terkait waktu penerbitan persetujuan. Fokus utamanya adalah penyederhanaan administrasi dengan menghapus poin-poin tertentu dalam lampiran permohonan dan memperjelas batas waktu penerbitan persetujuan menjadi maksimal dua hari kerja.

berlaku
Permendag Nomor 66 Tahun 2018 kementerian perdagangan 2018

Ketentuan Impor Hasil Perikanan

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66 Tahun 2018

Peraturan ini mengatur ketentuan impor hasil perikanan untuk mendukung peningkatan daya saing nasional dan kepastian berusaha, yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait perikanan, perdagangan, dan karantina serta bertujuan mengendalikan impor komoditas perikanan sebagai bahan baku dan penolong industri.

berlaku
Permendag Nomor 63 Tahun 2018 kementerian perdagangan 2018

Pedoman Penyusunan dan Mekanisme Pelaporan Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63 Tahun 2018

Peraturan ini mengatur pedoman penyusunan dan mekanisme pelaporan kinerja untuk berbagai jenis perwakilan perdagangan Indonesia di luar negeri, termasuk Duta Besar WTO, KDEI Taipei, Atase, Konsul, dan ITPC. Laporan capaian kinerja wajib disampaikan setiap triwulan secara online melalui sistem khusus yang dikelola oleh Pusat Data dan Sistem Informasi kepada Menteri Perdagangan melalui Sekretaris Jenderal.

dicabut
Permendag Nomor 70 Tahun 2018 kementerian perdagangan 2018

Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2018

Peraturan ini mengubah penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota untuk pelaksanaan pembangunan dan revitalisasi sarana perdagangan yang didanai melalui Dana Tugas Pembantuan APBN Tahun 2018, mencakup usulan baru, alokasi anggaran, dan lokasi pasar di berbagai kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Perubahan ini juga memperbarui daftar wilayah yang terlibat dalam kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan dan kondisi terkini.

berlaku
Permendag Nomor 71 Tahun 2018 kementerian perdagangan 2018

Penerapan Jam Kerja dan Pedoman Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2018

Peraturan ini mengatur kembali jam kerja dan pedoman pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Perdagangan untuk meningkatkan disiplin dan kinerja, serta mencabut peraturan sebelumnya terkait hal tersebut. Dasar hukumnya bersumber pada berbagai undang-undang tentang ASN, peraturan pemerintah, serta peraturan presiden dan menteri terkait organisasi dan tata kerja Kementerian Perdagangan.

dicabut
Permendag Nomor 67 Tahun 2018 kementerian perdagangan 2018

Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya Yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018

Peraturan ini menetapkan jenis alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang wajib ditara dan ditara ulang untuk menjamin ketepatan dan kepastian ukuran. Ketentuan ini didasarkan pada peraturan pemerintah sebelumnya yang mengatur tentang wajib dan pembebasan serta syarat-syarat bagi alat-alat tersebut. Selain itu, peraturan ini juga mencabut peraturan menteri perdagangan dan keputusan menteri perindustrian dan perdagangan yang sebelumnya sudah tidak relevan.

berlaku
Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah