Kembali
Memuat PDF…
Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/9/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mencabut ketentuan perdagangan gula kristal rafinasi melalui pasar lelang komoditas yang sebelumnya diatur dalam Permendag Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 beserta perubahannya. Pencabutan ini dilakukan berdasarkan rekomendasi KPK dan masukan pemangku kepentingan untuk meninjau kembali mekanisme tersebut. Akibatnya, aturan lama tersebut dinyatakan tidak berlaku efektif sejak diundangkannya peraturan ini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 54
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/9/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 April 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6874
- Jumlah diDownload
- 295
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 533
- Tanggal Pengundangan
- 19 April 2018