Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-Dag/Per/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42 Tahun 2018
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah Pasal 4 Permen Dag No. 87 Tahun 2015 dengan menetapkan daftar pelabuhan tujuan spesifik (laut, darat, dan udara) untuk impor produk tertentu serta membatasi jenis produk yang boleh diimpor melalui pelabuhan Dumai, Jayapura, Tarakan, dan Krueng Geukuh.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 42
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-Dag/Per/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Maret 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1812
- Jumlah diDownload
- 347
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 471
- Tanggal Pengundangan
- 06 April 2018
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 Tahun 2015