Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 42 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2018 berlaku

Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-Dag/Per/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42 Tahun 2018

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah Pasal 4 Permen Dag No. 87 Tahun 2015 dengan menetapkan daftar pelabuhan tujuan spesifik (laut, darat, dan udara) untuk impor produk tertentu serta membatasi jenis produk yang boleh diimpor melalui pelabuhan Dumai, Jayapura, Tarakan, dan Krueng Geukuh.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
42
Tahun
2018
Tentang
Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-Dag/Per/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 Maret 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1812
Jumlah diDownload
347
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
471
Tanggal Pengundangan
06 April 2018

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 Tahun 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah