Kembali
Memuat PDF…
Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya Yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan jenis alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang wajib ditara dan ditara ulang untuk menjamin ketepatan dan kepastian ukuran. Ketentuan ini didasarkan pada peraturan pemerintah sebelumnya yang mengatur tentang wajib dan pembebasan serta syarat-syarat bagi alat-alat tersebut. Selain itu, peraturan ini juga mencabut peraturan menteri perdagangan dan keputusan menteri perindustrian dan perdagangan yang sebelumnya sudah tidak relevan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 67
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya Yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Juni 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8864
- Jumlah diDownload
- 886
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 811
- Tanggal Pengundangan
- 27 Juni 2018