Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 67 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2018 berlaku

Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya Yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan jenis alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang wajib ditara dan ditara ulang untuk menjamin ketepatan dan kepastian ukuran. Ketentuan ini didasarkan pada peraturan pemerintah sebelumnya yang mengatur tentang wajib dan pembebasan serta syarat-syarat bagi alat-alat tersebut. Selain itu, peraturan ini juga mencabut peraturan menteri perdagangan dan keputusan menteri perindustrian dan perdagangan yang sebelumnya sudah tidak relevan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
67
Tahun
2018
Tentang
Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya Yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 Juni 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8864
Jumlah diDownload
886
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
811
Tanggal Pengundangan
27 Juni 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah